Bikin Publik Bertanya-Tanya! Kenapa Jadwal Sidang Roy Suryo Belum Ditentukan, Tak Seperti Dokter Tifa?

DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengungkap alasan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, belum memiliki jadwal sidang.

Padahal, tersangka lain dalam kasus ini yakni Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan jadwal sidang perdana usai dilimpahkan ke kejaksaan.

“Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel saat ditemui di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Immanuel menjelaskan, hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang berlaku saat ini.

“Selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung maka pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan,” ujar Immanuel.

Sementara itu, Immanuel mengatakan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026).

“Untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026 yang akan datang, dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama atau Ruang Sidang Profesor Kusumah Atmadja,” jelas Immanuel.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dengan Hakim Anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

8 orang sempat jadi tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit.

Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya.

Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

Sumber: Kompas

Artikel terkait lainnya