Anggota MBG Watch Protes Prabowo: Kami Mengkritik Malah Disuruh Pindah Negara!

DEMOCRAZY.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pihak-pihak yang terus mengkritik pemerintah untuk pindah dari Indonesia menuai beragam respons.

Salah satunya datang dari Anggota MBG Watch, Media Wahyudi Askar.

Ia mengaku kecewa dengan pernyataan tersebut.

Baginya, kritik yang disampaikan masyarakat sipil merupakan bagian dari upaya mengawal kebijakan publik, bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

Media mengungkapkan rasa kecewanya atas ucapan Presiden yang menurutnya menyasar kelompok masyarakat sipil yang selama ini menyampaikan kritik terhadap sejumlah program pemerintah.

“Kami masyarakat sipil yang menyuarakan ini disuruh pindah negara. Ini adalah titik terendah, terus terang,” ujar Media, Jumat (17/7/2026).

Ia mengaku pernyataan tersebut terasa menyakitkan, terlebih setelah pengalaman dirinya dan rekan-rekannya yang pernah menempuh pendidikan di luar negeri sebelum kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.

“Bagi saya, saya keluar negeri, sekolah, kawan-kawan berjuang dengan baik untuk masyarakat,” ucapnya.

“Kemudian kita melakukan ini disuruh pergi ke luar Indonesia. This is so painful,” sambung dia.

Hanya Tiga Pihak yang Bisa Mengevaluasi Program MBG

Tidak berhenti di situ, Media juga berbicara mengenai mekanisme yang menurutnya dapat menghentikan atau mengevaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Hanya ada tiga institusi yang bisa menghentikan dan mengevaluasi program ini,” ucapnya.

Ia menyebut Mahkamah Konstitusi menjadi institusi pertama yang memiliki kewenangan tersebut melalui jalur pengujian hukum.

“Mahkamah Konstitusi, dan kami sudah ajukan judicial review dan gugatan,” tukasnya.

Meski demikian, ia mengakui proses hukum tersebut belum tentu menghasilkan putusan yang sesuai harapan.

“Dan kemungkinan, secara prediksi, kemungkinan belum tentu dan kemungkinan akan ditolak,” imbuhnya.

Pertanyakan Peran DPR dan Presiden

Selain Mahkamah Konstitusi, ia menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Institusi kedua yang bisa menghentikan dan mengevaluasi program ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Ada hak yang melekat di sana secara demokrasi,” tandasnya.

Media bilang, pihak ketiga yang memiliki kewenangan menghentikan atau mengevaluasi program tersebut adalah Presiden sendiri sebagai pemegang kebijakan.

“Dan entitas ketiga yang bisa menghentikan ini adalah Prabowo Subianto,” kuncinya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan masyarakat yang pesimistis atau merasa masa depan Indonesia suram untuk mencari negara lain.

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap narasi negatif yang terus menyebar. Ia meminta semua pihak untuk tetap optimistis, bersatu, dan bergotong royong membangun bangsa.

Hal tersebut ditegaskan Prabowo Subianto saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

Prabowo menegaskan tidak akan melarang siapa pun yang ragu untuk tinggal di Indonesia.

Orang nomor satu di Indonesia ini bilang, negara memiliki potensi yang sangat besar dan akan bangkit menjadi negara kaya jika masyarakatnya bersatu dan saling membantu.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya