DEMOCRAZY.ID — Demi mengakhiri simpang siur informasi dan meredam keresahan di tengah masyarakat, pihak keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya mengambil langkah hukum tegas.
Keluarga resmi melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas guna memperoleh kepastian hukum atas penyebab kematian almarhum.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah melalui musyawarah internal keluarga selama dua hari.
Awalnya, pihak keluarga telah ikhlas menerima kepergian almarhum.
Namun, derasnya rumor dan berita simpang siur yang beredar belakangan ini dinilai sudah mengganggu ketenangan psikologis keluarga maupun warga sekitar.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” ujar Aan saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026) malam.
“Karena berita simpang siur ke sana ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” imbuhnya.
Menariknya, dalam laporan kepolisian tersebut, pihak keluarga sengaja tidak menunjuk atau melaporkan pihak tertentu sebagai terlapor.
Seluruh proses penyelidikan dan penelusuran fakta diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” tegas Aan.
Meski demikian, pihak keluarga menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif selama proses investigasi berjalan.
Anggota keluarga, Abi, menyebutkan bahwa pihak keluarga siap mendukung penuh langkah lanjutan yang diambil oleh kepolisian, termasuk apabila penyidik memandang perlu dilakukannya tindakan medis forensik lanjutan seperti pembongkaran makam (ekshumasi) dan otopsi.
Di sisi lain, kakak tiri almarhum, Tukim, mengungkapkan bahwa saat jenazah pertama kali tiba dan disemayamkan di rumah duka, pihak keluarga tidak menemukan adanya tanda-tanda kejanggalan secara fisik.
Sejauh ini, keluarga juga telah menerima sejumlah hak administratif, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum, surat keterangan dari pihak rumah sakit, serta uang santunan sebesar Rp20 juta.
Kendati demikian, terdapat satu hal ganjil yang disoroti, di mana ponsel (handphone) milik almarhum Sutrimo dilaporkan belum kunjung diserahkan kepada pihak keluarga.
Kondisi psikologis ibunda almarhum dilaporkan masih terpukul berat akibat polemic dan simpang siur berita yang berkembang di ruang publik.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat luas serta awak media untuk menghentikan segala bentuk spekulasi liar yang dapat mendahului hasil investigasi resmi dari aparat kepolisian.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” pungkas Aan penuh harap.