DEMOCRAZY.ID – Aksi mengejutkan mewarnai Gedung Balai Kota Sukabumi saat bingkai gambar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendadak ditanggalkan dari dinding ruang kerja pimpinan dewan.
Langkah berani ini diambil langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Rojab Asy’ari, sebagai protes atas temuan sidang Mahkamah Konstitusi terkait kualifikasi pendidikan sang Wapres.
Langkah politikus PDIP ini menghadirkan diskursus baru soal etika kepemimpinan publik di daerah menyusul keraguan atas keabsahan dokumen ijazah SMA milik Wapres.
Meskipun MK menolak permohonan pembatalan jabatan, fakta persidangan yang mengungkap ketiadaan bukti penyetaraan ijazah luar negeri Gibran menjadi pemicu utama aksi pelepasan foto tersebut.
Rojab menilai keputusan moral ini penting untuk menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat yang dipimpinnya.
“Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK nomor 1 yang kemarin baru keluar. Memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA,” ujar Rojab saat ditemui di kantornya, Rabu (7/10/2026).
Gambar resmi pendamping presiden tersebut kini diamanahkan sementara ke bagian Sekretariat DPRD Kota Sukabumi sampai muncul kepastian hukum yang mengikat.
View this post on Instagram
Penurunan atribut resmi negara ini ditegaskan sebagai refleksi kekecewaan pribadi seorang legislator terhadap figur pemimpin nasional.
“Sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan saya merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.
Pelepasan atribut resmi ini tidak berlaku untuk gambar Presiden Prabowo Subianto yang tetap terpasang rapi mendampingi lambang Garuda Pancasila.
Sikap membedakan perlakuan antar-pimpinan negara ini menegaskan bahwa kekecewaan sang legislator murni tertuju pada kontroversi kualifikasi pendidikan Gibran.
“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Tadi kita sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo ada tetap terpampang di ruangan saya,” jelasnya.
Inisiatif spontan ini dipastikan bergulir murni atas dorongan nurani pribadi tanpa adanya instruksi dari jajaran pengurus partai maupun fraksi.
Pemeriksaan kaji ulang aspek hukum lokal juga telah dilakukan sebelum aksi pencopotan atribut tersebut dieksekusi di area kerjanya.
“Saya belum melakukan konsultasi (dengan partai) karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD. Kebetulan di ruangan saya memang terpampang foto Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.
Langkah mandiri ini diklaim tetap berada dalam koridor hukum karena tidak merusak fasilitas maupun dokumen resmi milik publik.
“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” tambahnya.
Isu pelepasan foto ini turut memantik pembicaraan hangat terkait peluang pemakzulan pimpinan nasional di tingkat pusat.
Rojab membatasi diri dan menyadari sepenuhnya batas wewenang seorang pejabat daerah dalam menyikapi dinamika hukum ketatanegaraan.
“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja. Untuk impeachment Gibran, kewenangan di DPR RI berdasarkan hasil putusan MK,” pungkasnya.
Latar belakang aksi pencopotan foto ini bermula dari persidangan gugatan kualifikasi ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak ada bukti meyakinkan terkait penyetaraan ijazah luar negeri Gibran, namun menolak mendiskualifikasi posisinya sebagai Wakil Presiden RI.