Daftar 10 Jenderal Polri Yang Pernah Tersandung Kasus Hukum, Nama Listyo Sigit Prabowo Jadi Yang Terbaru!

DEMOCRAZY.ID – Kabar penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol.

(Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Kembali mengguncang institusi Korps Bhayangkara.

Listyo Sigit terseret skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI serta sejumlah pejabat negara.

Peristiwa ini menambah panjang daftar perwira tinggi (Pati) kepolisian yang berurusan dengan hukum saat maupun setelah menjabat posisi strategis.

Mulai dari kasus pembunuhan berencana, peredaran gelap narkoba, suap pelarian buronan kelas kakap, korupsi anggaran, hingga spionase digital.

Berikut daftar jenderal dan petinggi Polri yang tercatat pernah tersandung kasus hukum di Indonesia:

1. Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo

Mantan Kapolri yang kemudian dipercaya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada akhir 2026.

Listyo Sigit diduga terlibat dalam aksi penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses tanpa izin (illegal access) terhadap percakapan telepon Presiden RI, pejabat negara, serta sejumlah tokoh publik menggunakan peladen resmi Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

2. Irjen Pol. Ferdy Sambo

Kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini menjadi salah satu skandal paling menggemparkan publik pada 2022.

Ferdy Sambo menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain pembunuhan berencana, Sambo juga menjadi tersangka perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Atas perbuatannya, Sambo dijatuhi sanksi PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

3. Irjen Pol. Teddy Minahasa

Saat baru saja dipromosikan dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur melalui Surat Telegram Kapolri pada Oktober 2022, Irjen Teddy Minahasa justru terjerat kasus peredaran gelap narkotika.

Teddy terbukti memerintahkan penukaran barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi dengan tawas untuk diedarkan kembali.

Akibat skandal bisnis haram tersebut, jenderal bintang dua ini dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

4. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini terseret pusaran suap penghapusan status buronan (red notice) Interpol atas nama Djoko Tjandra pada 2020.

Napoleon terbukti menerima suap senilai 200.000 dolar Singapura dan 370.000 dolar Amerika Serikat dari terpidana kasus cessie Bank Bali tersebut.

Pada Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya.

5. Brigjen Pol. Prasetijo Utomo

Rekan satu pusaran Napoleon dalam skandal pelarian Djoko Tjandra adalah Brigjen Pol.

Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat jalan palsu dan surat keterangan bebas COVID-19 untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra bepergian di Indonesia pada 2020, serta menerima suap terkait pengurusan red notice.

6. Jenderal Pol. (Purn.) Rusdihardjo

Rusdihardjo tercatat sebagai mantan Kapolri era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tahun 2000.

Setelah pensiun, ia dipercaya menjadi Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2004–2005.

Namun, ia tersandung kasus korupsi terkait pungutan liar keimigrasian dan penyalahgunaan dana sisa pendaftaran barang dan jasa di lingkungan KBRI Kuala Lumpur.

Pada 2008, majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada sang jenderal purnawirawan.

7. Irjen Pol. Djoko Susilo

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ini dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012 silam terkait megakorupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat tahun anggaran 2011.

Proyek lancung tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp121 miliar.

Djoko Susilo juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan penyitaan sekitar 40 aset bernilai fantastis.

Sempat divonis 10 tahun di tingkat pertama, hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar.

8. Komjen Pol. Susno Duadji

Sosok yang pernah memegang tongkat komando Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri ini terjerat dua kasus korupsi sekaligus pada 2011.

Susno terbukti memotong dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 saat masih menjabat Kapolda Jabar hingga merugikan negara Rp8,1 miliar, serta menerima suap dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Atas perkara tersebut, jenderal bintang tiga ini dicopot dari jabatannya dan diganjar hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp4,2 miliar.

9. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ia terseret dalam lingkaran perkara dugaan penyadapan illegal dan pelanggaran akses data elektronik bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

10. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso

Perwira tinggi Polri yang menjabat Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri (mantan Dirtipidnarkoba) ini turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan persekongkolan intersepsi komunikasi illegal terhadap kepala negara dan sejumlah elite publik.

Artikel terkait lainnya