Skandal Sadap Telepon Presiden Prabowo, Bisakah Jenderal Listyo Sigit Cs Dijerat ‘Pasal Makar’?

Signature: 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

DEMOCRAZY.ID – Terbongkarnya praktik penyadapan ilegal terhadap nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia dan jajaran pejabat tinggi negara memantik perdebatan hukum mengenai potensi jeratan delik makar.

Operasi intersepsi tanpa hak ini menarik perhatian publik di tengah langkah cepat Bareskrim Polri menindak para terduga pelaku.

Secara hukum pidana, pelaku penyadapan ilegal umumnya dijerat ketentuan pidana khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seperti Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta UU Telekomunikasi.

Aktivitas penyadapan terhadap kepala negara baru dapat dikaitkan dengan pasal makar—seperti Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan menyerang keselamatan atau merampas kemerdekaan presiden/wakil presiden—apabila penyidik menemukan bukti adanya permufakatan jahat untuk menggulingkan kekuasaan pemerintahan yang sah.

Tanpa terpenuhinya unsur permufakatan makar tersebut, penanganan perkara tetap berjalan pada koridor tindak pidana akses ilegal dan telekomunikasi.

Isu makar dalam perkara ini turut disuarakan oleh advokat Ferdinand Hutahaean melalui unggahan di akun Instagram miliknya.

Ia menilai bahwa penyadapan terhadap saluran komunikasi pimpinan negara merupakan bentuk kejahatan serius terhadap pertahanan dan kedaulatan negara.

“Pidanakan dengan hukuman mati,” tulis Ferdinand Hutahaean dalam unggahannya.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Di sisi penegakan hukum, Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana intersepsi ilegal (illegal tapping), peretasan sistem elektronik (illegal access), serta manipulasi dan penghapusan data digital.

Ketiga tersangka langsung ditempatkan di sel penahanan kepolisian.

“Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Komjen Asep Safrudin saat mengonfirmasi langkah hukum tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Mabes Polri masing-masing berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta), dan EH (Eko Hadi Santoso).

Selain menahan ketiga tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginterogasi secara intensif satu orang lainnya berinisial SU dalam kapasitas sebagai saksi guna memetakan seluruh pihak yang terlibat dalam jejaring operasi tersebut.

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Server LIMS

Penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation mengungkap bahwa modus operandi para tersangka memanfaatkan sarana intersepsi resmi negara.

Para tersangka memasukkan deretan nomor telepon milik target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak tanpa mekanisme verifikasi.

Intersepsi siber ini dilakukan tanpa kaitan dengan penanganan perkara hukum, tanpa diterbitkannya Laporan Polisi (LP), dan tanpa dilengkapi surat permohonan resmi dari penyidik.

Langkah tersebut melanggar tata cara penyadapan Polri yang diatur secara ketat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.

Prosedur baku terkait legalitas formal penanganan perkara dikesampingkan untuk menyadap percakapan pihak-pihak sasaran.

Aksi intersepsi terlarang ini tercatat berlangsung secara berkesinambungan sejak tahun 2025 hingga 2026.

Spektrum target penyadapan mencakup:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Jajaran pejabat negara
  • Tokoh-tokoh politik nasional
  • Jurnalis media massa
  • Pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas)
  • Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
  • Kalangan pengusaha

Penghapusan Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menyadari potensi terungkapnya aksi tersebut sehingga memerintahkan penghapusan berkas elektronik hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

Langkah penghapusan rekaman data dan catatan log sistem (system logs) ini dilakukan sebagai upaya menghilangkan barang bukti digital.

Aktivitas perusakan data tersebut diketahui oleh petugas internal yang kemudian bertindak sebagai pelapor.

Laporan Polisi secara resmi diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2026 untuk memulai proses hukum pidana.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli.

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita barang bukti berupa:

  • 11 unit telepon genggam (handphone)
  • 1 unit iPad
  • 4 buah flashdisk berisikan rekaman data operasi penyadapan

Pasal Pidana yang Disangkakan

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis:

1. Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait perbuatan secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik (ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun).

2. Pasal 33 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) — Terkait tindakan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun untuk memperoleh informasi elektronik (ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun).

3. Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Terkait perbuatan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik (ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun).

Penyidikan perkara di bawah Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini terus berjalan guna mendalami motif di balik aksi intersepsi terhadap pimpinan negara serta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Artikel terkait lainnya