Waketum Golkar Desak DPR Segera Bergerak Soal Gibran: Jangan Diam, Putusan MK dan MA Wajib Ditindaklanjuti!

DEMOCRAZY.ID – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Doli menilai, setelah dua lembaga peradilan tersebut mengeluarkan putusan, persoalan Gibran tidak boleh berhenti pada perdebatan hukum.

DPR, menurut dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menentukan langkah politik selanjutnya.

“Dua mahkamah sudah memberikan putusannya. Bisa dikatakan bahwa persoalan Gibran ini sudah kelar. Dengan semua itu, apa yang akan dilakukan DPR? Enggak boleh didiamin,” kata Doli di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (3/11/2026).

Ia juga meminta para pimpinan partai politik segera mengambil sikap dan merespons perkembangan tersebut.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut perjalanan bangsa sehingga tidak tepat apabila DPR dan partai politik hanya menjadi penonton.

“Ini sesuatu yang menurut saya penting untuk perjalanan bangsa kita. Saya mendorong supaya pimpinan-pimpinan partai politik ini segera saja menyikapi dan merespons apa pun putusan dari pimpinan partai politik,” ujarnya.

Pernyataan Doli menjadi penting karena Golkar merupakan salah satu partai besar dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sikap politik partai-partai koalisi akan ikut menentukan apakah persoalan Gibran berkembang menjadi agenda pengawasan DPR atau justru berhenti pada perdebatan antarkelompok politik.

Doli menegaskan, dirinya tidak melihat alasan bagi Golkar untuk berhadapan dengan Presiden Prabowo apabila persoalan tersebut berujung pada proses pemberhentian wakil presiden.

Menurutnya, langkah DPR harus ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang diberikan konstitusi.

“Kalaupun misalnya pemberhentian, ya itu DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya. Kita punya tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakan fungsi yang sudah diberikan mandat oleh rakyat kepada kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, DPR justru akan mengingkari mandat rakyat apabila tidak menggunakan kewenangan pengawasan ketika muncul persoalan serius yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

“Kalau rakyat memberikan mandat kepada kita, lalu kita disuruh bekerja melakukan fungsi pengawasan tetapi tidak kita kerjakan, itu namanya mengingkari tugas dan tanggung jawab kita,” tambahnya.

Persoalan ini berkaitan dengan dua putusan lembaga peradilan.

Pertama, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Kedua, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Kedua putusan tersebut memiliki objek dan ruang lingkup hukum berbeda.

Namun, keduanya kini menjadi dasar perdebatan mengenai pertanggungjawaban administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Pernyataan Doli semakin menarik karena sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah membuka opsi penggunaan hak angket, hak interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Khozin juga menilai putusan MA dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk mempertimbangkan HMP.

Menurutnya, ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara berurutan maupun terpisah.

Doli sendiri mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kepentingan mempertahankan atau menjatuhkan Presiden Prabowo.

Pasal 7A dan 7B menjadi perhatian

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik partai maupun tekanan publik.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan mekanismenya.

DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.

Pengajuan tersebut membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran minimal dua pertiga seluruh anggota DPR.

Artikel terkait lainnya