Insiden Penggeledahan Santriwati di Pondok Pesantren, KPAI Temukan Indikasi Tindakan Intimidasi dan Penodongan Senjata!

DEMOCRAZY.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap sejumlah dugaan perlakuan tidak patut terhadap santriwati saat polisi menggeledah Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober lalu.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil pengawasan lembaganya, penggeledahan berlangsung pada dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.

Tindakan tersebut langsung menuai keberatan dari pengelola rumah tahfidz dan para santriwati.

Salah satu keberatan yang disampaikan adalah penggeledahan dilakukan ketika para santriwati masih tertidur.

“Penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur, personel bersenjata lengkap, sebagian santriwati tidak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas,” kata Jasra saat mengungkapkan berbagai dugaan kelalaian dalam penggeledahan tersebut, Senin (2/11/2026).

Selain itu, terdapat dugaan bentakan, penodongan senjata ke arah santriwati, serta perlakuan fisik terhadap salah seorang santriwati.

KPAI juga menerima informasi bahwa pemeriksaan awal terhadap para santriwati berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum.

Dalam peristiwa tersebut, 10 santriwati berusia sekitar 10 hingga 16 tahun, seorang ustazah, dan dua anak balita dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung di Sukoharjo.

“KPAI menghormati kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam mengungkap tindak pidana secara tuntas. Namun KPAI menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang bersinggungan dengan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Jasra.

Menurut Jasra, prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena itu, aparat penegak hukum wajib menaati ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyebut operasi tersebut bertujuan mencari seorang buronan berinisial I yang berkaitan dengan kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo.

Tindakan aparat menuai sorotan setelah pengurus pesantren menyampaikan dugaan intimidasi dan perlakuan tidak patut terhadap para santri, termasuk santriwati.

Peristiwa itu kemudian memunculkan desakan agar dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan diperiksa secara menyeluruh.

Mabes Polri menyatakan akan mendalami pengaduan masyarakat melalui mekanisme pengawasan internal.

Pemeriksaan turut melibatkan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, sementara Kompolnas juga memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.

Artikel terkait lainnya