Klarifikasi Pihak Pesantren! Ponpes Ungkap Kronologi ‘Penggeledahan’ Soal Pembakaran Warung Mi Babi Sukoharjo

DEMOCRAZY.ID – Polisi melakukan penggeledahan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Penggeledahan dilakukan dini hari saat santriwati dan ustazah masih tertidur.

Berikut Kronologi penggeledahan.

Selasa 27 Oktober

Pukul 03.30 WIB

Sekretaris Pondok, Diyana Indah Sari, mengungkapkan penggeledahan dilakukan saat para santriwati tengah tertidur.

“Kronologi kejadiannya, berawal dari pukul 03.30 WIB, saat Brimob bersenjata lengkap, dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jateng dan Polres Sukoharjo, mengetuk pintu saat santriwati masih tertidur. Itu hari Selasa, 27 Oktober 2026. Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya,” Katanya saat ditemui pondok, kepada awak media, Kamis (29/10/2029).

Pukul 03.50 WIB

Kegiatan tersebut mengagetkan para santriwati, dan mereka kemudian bersembunyi di kamar ustazah.

Polisi kemudian membawa santriwati dan ustadzah ke Polsek Mojolaban sekira pukul 03.50 WIB.

Sementara pihak kepolisian masih melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.

Pukul 10.00 WIB

Sekira pukul 10.00 WIB, para santriwati dan ustazah kemudian dipindah ke Polres Sukoharjo untuk diperiksa sebagai saksi.

Pukul 19.00 WIB

Sekira pukul 19.00 WIB, para saksi diperbolehkan pulang usai dijemput oleh walinya.

“Santriwati ada 12 orang, ustazah ada 4 orang. Kalau santriwati di sini rata usia 10-16 tahun, yang paling besar satu umurnya 24 tahun,” ucapnya.

Dia mengatakan, selama diperiksa di Polres, para saksi ditanyai terkait identitas, kegiatan di Ponpes, hingga pelajaran apa saja yang diajarkan di Ponpes.

“Kalau itu (pertanyaan soal warung Mi Babi) tidak ada,” ujarnya.

Sejumlah Barang Diamankan

Dijelaskannya, polisi juga membawa sejumlah barang baik inventaris Ponpes, maupun barang pribadi milik santriwati dan ustazah.

Barang milik Ponpes yang dibawa berupa satu set panahan, drone, dan CCTV.

Sementara barang pribadi seperti handphone, uang, hingga motor.

“Yang milik pribadi seperti tabungan santri, emas juga milik santri dan ustazahnya, itu ditempatkan dalam brangkas dibawa. Kemudian untuk kendaraan ada kendaraan pribadi milik ustazah disita. Kalau milik pondok itu ada CCTV, drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, kemudian anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler juga,” jelasnya.

Saat disinggung apakah ada kaitannya antara ponpes di Laban ini, dengan ponpes di Jenawi, Karanganyar, yang juga digeledah pihak kepolisian.

Dia mengatakan, kedua ponpes ini berada dalam satu yayasan, namun beda pengelolaan.

Ponpes di Laban ini sudah berdiri sejak tahun 2021.

Santrinya berasal dari berbagai wilayah di Jawa, dan beberapa dari luar Jawa.

“Yayasannya sama. Kalau di sini khusus putri, di sana khusus putra. Santrinya usia SMP-SMA, ada beberapa yang masih SD juga,” terangnya.

Saat ini, para santri sempat diperiksa sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.

Diyana mengaku belum tahu, kapan kegiatan belajar mengajar kembali beroperasi.

“Santri sudah dipulangkan ke rumah masing-masing, untuk pembelajaran sudah tidak berlangsung untuk saat ini. Harapannya bisa kembali ke sini, dan barang-barang sitaan bisa segera dikembalikan,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo Selasa (27/10) kemarin.

Penggeledahan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan Ponpes di Jenawi, Karanganyar.

“Itu kegiatan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh sat Reskrim Polres Sukoharjo terkait perkara pembakaran, kemudian pengerusakan, pengancaman Warung Mi Babi Tepi Sawah di daerah Grogol. Kegiatan tersebut merupakan penggeledahan, yang kita lakukan dan juga tim gabungan dari Polda Polres Sukoharjo dan Polres Karanganyar,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, Rabu (28/10).

Sena menjelaskan, dari Ponpes di Laban ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, melibatkan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, dan UPTD PPA, karena ada wanita dan anak di bawah umur.

“Yang Mojolaban sekitar 15 orang, baik di bawah umur maupun ada juga dewasa semua kita mintai keterangan sebagai saksi. Iya (santriwati dan ustazah). (Perannya?) Kita hanya melakukan pemeriksaan saja, karena di tempat itu ditemukan Sajam, dan busur panah,” jelasnya.

Sebagai informasi, Warung Mi Babi Tepi Sawah dibakar dan dirusak orang tak dikenal pada Sabtu (12/9).

Oleh empat orang tidak dikenal (OTK).

Dalam pengembangannya, polisi menetapkan AS sebagai tersangka, dan satu orang lainnya yang masih DPO.

AS ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purbayan, Kecamatan Baki, pada Senin (19/10).

Penangkapan AS diwarnai aksi perlawanan.

Artikel terkait lainnya