Kepala Desa Gugat Kopdes Merah Putih di MK, Minta Dihentikan Karena Dinilai Tidak Sesuai Konstitusi dan Prinsip Koperasi!

BIG BREAKING NEWS
PROGRAM KOPERASI DESA MERAH PUTIH DIGUGAT KE MK!

Koperasi Desa Merah Putih digugat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Yang ngajuin gugatan ini bukan sembarang orang lho.

Gugatan perkara dengan Nomor 399/PUU-XXV/2026 tersebut diajukan oleh Kepala Desa Prawatan, Klaten, Jawa Tengah, Sabiq Muhammad; Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari Muhammad Tauhid Aminullah; dan Yayasan Sajogyo Institute.

Mereka juga gak sendirian, didampingi beberapa organisasi masyarakat sipil.

Ada Celios, ICW, sama Solidaritas Perempuan Koperasi Indonesia Baru.

Jadi barisannya lumayan lengkap nih. Tuntutannya apa?

Simpel, mereka minta program kopdes dihentikan, karena dianggap gak sesuai sama konstitusi. Gak main-main kan?

Gugatan ini menyasar sejumlah ketentuan dalam tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU Desa, UU Perkoperasian, dan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Poin Utama Keberatan Pemohon

Koalisi dan kepala desa menilai program KDKMP bentukan pemerintahan pusat tidak sesuai dengan mandat konstitusi UUD 1945 karena beberapa alasan krusial:

  • Model “Koperasi Komando”: Pembentukan koperasi dinilai dipaksakan secara top-down melalui instruksi pemerintah pusat. Model sentralistik ini dianggap mengabaikan prinsip dasar koperasi yang semestinya tumbuh secara mandiri dari bawah berdasarkan kebutuhan dan keputusan sukarela anggotanya.
  • Penyedotan Dana Desa: Para pemohon menyoroti regulasi (termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026) yang mengarahkan pemotongan Dana Desa secara sepihak untuk mendukung pembiayaan fasilitas fisik gerai dan pergudangan program pusat tersebut.
  • Penyempitan Ruang Fiskal Desa: Intervensi anggaran dari pusat ini dinilai membebani keuangan desa secara sepihak dan merenggut otonomi desa dalam menentukan skala prioritas pembangunan lokalnya sendiri, seperti perbaikan irigasi, jalan, layanan kesehatan, ataupun pendidikan.
  • Ancaman Ekonomi Mikro & Risiko Korupsi: Mengutip pandangan dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendampingi gugatan, ekspansi Kopdes Merah Putih justru berisiko “memakan” atau mematikan eksistensi warung-warung kecil dan UMKM lokal di perdesaan, serta membuka celah terjadinya potensi korupsi struktural.

Melalui permohonan ini, pihak pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menghentikan model pengelolaan koperasi komando tersebut demi melindungi hak otonomi anggaran serta eksistensi unit ekonomi riil masyarakat desa.

Jadi sekarang bola ada di tangan MK, dan kita tinggal nunggu gimana hasilnya.

Artikel terkait lainnya