DEMOCRAZY.ID – Langkah perlawanan terhadap keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kini resmi berpindah ke gedung parlemen.
Langkah politik ini diambil oleh tim hukum dan penggugat tepat setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menerima gugatan mereka.
Gerakan baru ini berfokus mendesak DPR, DPD, hingga MPR untuk menginisiasi prosedur pemakzulan terhadap Wakil Presiden.
Langkah hukum di pengadilan dinilai sudah selesai sehingga tekanan politik di legislatif menjadi jalur utama.
Perubahan strategi ini membawa dinamika baru karena publik kini menanti sikap resmi fraksi-fraksi partai politik di Senayan.
Keberanian partai politik dalam merespons isu ijazah ini akan menjadi tolok ukur peta kekuatan politik nasional.
“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Denny menyoroti mekanisme hukum tata negara yang menempatkan parlemen sebagai pemegang kunci awal tindakan pemakzulan.
Selain menyasar parlemen, konsolidasi juga akan diarahkan langsung ke jajaran pimpinan partai politik.
“Ingat, pemakzulan itu ada di DPR, MK, kembali ke DPR sebelum ke MPR, dan MPR itu selain unsur DPR ada unsur DPD. Jadi kita juga ingin melihat bagaimana posisi DPD. Kalau DPR, kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai,” katanya.
Denny secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan PDI Perjuangan terkait persoalan kelayakan syarat pimpinan negara ini.
Ia mengaku penasaran dengan respons Megawati Soekarnoputri atas tindakan mantan kadernya.
“Bagaimana posisi PDI Perjuangan? PDI Perjuangan penting nih. Bu Mega bagaimana posisinya? Melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini,” katanya.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, menegaskan alasan yuridis memilih Senayan sebagai tumpuan gerakan berikutnya.
Parlemen dipandang sebagai satu-satunya lembaga yang mengantongi hak konstitusional untuk memulai proses hukum tersebut.
“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiation untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.
Fokus gerakan saat ini terkonsentrasi penuh untuk memastikan usulan pemakzulan dapat bergulir resmi di DPR.
Pihaknya juga berencana mengetuk pintu Istana agar mendapat perhatian langsung dari pemegang kekuasaan tertinggi.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mendorong ini dan akhirnya kemudian bisa gol. Ya tentu memang akan lebih mudah pekerjaan ini kalau seandaimya ada concern, ya, ada perhatian dari kekuasaan yang paling tinggi. Tetapi kalaupun tidak, atau belum perhatian, ya kita ikut ketuk juga ke sana. Jadi Istana pun kita akan ketuk pintunya juga,” katanya.
Persoalan ini bermula dari gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya tidak menemukan bukti ijazah pendidikan setara SMA milik Gibran di luar negeri.
Hakim MK Arsul Sani menerangkan bahwa dokumen yang digunakan penerbitan surat keterangan hanya berupa sertifikat kehadiran.
Dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Meski mengungkapkan temuan fakta tersebut, Mahkamah menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir.
Adies Kadir menambahkan bahwa penentuan keabsahan syarat calon berada di ranah lembaga lain yang berwenang menurut UUD 1945.