DEMOCRAZY.ID – Ke mana partai-partai politik pendukung Prabowo-Gibran saat sang wakil presiden tersandung masalah hukum soal ketiadaan ijazah SMA yang dulu menjadi syarat menjadi calon peserta Pilpres 2024?
Pertanyaan itu tengah banyak diekspresikan oleh publik, setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak menemukan ijazah SLTA atau sederajat milik Gibran.
Margarito Kamis, akademisi Hukum Tata Negara, dalam kolomnya di media massa nasional, menyebut, “Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden, anak kandung Joko Eidodo, presiden sebelum Prabowo Subianto, saat ini sedang sendirian dalam badai keadilan.”
Setelah putusan MK dibacakan, Selasa 6 Oktober, banyak pihak menyuarakan agar Gibran mundur dari kursinya.
Salah satu Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, memberikan dua pilihan kepada Gibran: ikut Kejar Paket C agar mendapat ijazah setara SMA, atau mundur.
“Kan sekarang terbukti ya (tidak punya ijazah SLTA). Jadi, masih mau menjalani tugas sebagai wapres sembari ikut Paket C? Kalau saya pikir, lebih mundur. Itu lebih terhormat,” kata Andreas, Rabu (7/10).
Bahkan, Rocky Gerung yang sudah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menyarankan Gibran mundur secepat-cepatnya.
“Sangatlah elegan bila Gibran mengundurkan diri. Supaya mencegah amuk massa. Mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky, sengit, Jumat (9/102/206).
Sikap fraksi-fraksi partai di DPR juga bergerak secara hati-hati.
Mereka belum menyatakan mendukung proses pemakzulan terhadap Gibran sebagai langkah konstitusional.
Tapi secara bersamaan, mereka juga tak memberikan pembelaan terhadap wapres.
“Kami belum menerima instruksi dari pimpinan partai, apa perlu langkah lanjutan seperti pembentukan pansus,” kata Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat.
Ahmad Irawan, dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan belum ada usulan resmi di internal partai untuk mendalami temuan MK.
“Kami masih mengkaji putusan MK itu. Tentu dinamika (wacana pemakzulan Gibran) kami cermati juga. Kami terbuka terhadap diskusi dengan fraksi-fraksi lain,” kata Irawan.
Fraksi PKB, melalui Eka Widodo, bahkan menilai pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
“Jadi, kalau masih ada persoalan faktual yang memang perlu dipastikan, lembaga negara pemilik kewenangan harus memverifikasi secara objektif, transparan, serta berbasiskan bukti,” kata dia.
Partai NasDem justru tengah mengumpulkan aspirasi dari para pengurus daerah untuk menentukan sikap, apakah hendak mendesak pemakzulan Gibran atau tidak.
Mardani Ali Sera, anggota Fraksi PKS di DPR, memberikan pernyataan bahwa MK sudah menerbitkan putusan terbilang jujur serta berani.
Karenanya, wajar bila hal itu menjadi fakta hukum untuk didalami para wakil rakyat.
“DI DPR banyak mekanisme politik, bisa panitia khusus atau memakai hak angket. Ini lagi dibahas, sedang dikomunikasikan,” kata Mardani.