Gara-Gara Gibran Terbukti Tak Miliki Ijazah SMA, Pilpres 2024 Dinilai ‘Terburuk’ Sepajang Sejarah Indonesia!

DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Palti Hutabarat, angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyimpulkan bahwa tidak ada dokumen yang membuktikan Gibran Rabuming Raka memiliki ijazah luar negeri setara SMA sederajat.

Dia menilai bahwa, akibat Gibran sekadar menjadikan suket penyetaraan memiliki pengetahuan setara SMA sederajat, pemilihan presiden (pilpres 2024) dinilai sebagai yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia.

“Benar-benar Pilpres terburuk sepanjang sejarah Indonesia berdiri..,” kata Palti Hutabarat.

2 Sisi Putusan MK: Gibran Tak Punya Ijazah SMA tapi Tak Bisa Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.

Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Sidang putusan PHPU terkait Gibran ini digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh 12 orang, yakni:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana
2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo
3.⁠ ⁠Denny Indrayana
4.⁠ ⁠Fachrul Razi
5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto
6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto
7.⁠ ⁠Hanafie Asnan
8.⁠ ⁠Soenarko MD
9.⁠ ⁠drg Moeryono
10.⁠ ⁠HM Subhan
11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi
12.⁠ ⁠Dra Tiurma MS Sihombing

Awalnya, hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.

Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.

Selain itu, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

MK menyatakan sertifikat kehadiran atau certificate of attendance saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri bukanlah ijazah tanda tamat SMA/sederajat di luar negeri.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata hakim MK.

Dia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dalam persidangan, MK tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan terkait kepemilikan ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran dalam persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” kata Arsul.

Meskipun tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menegah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim MK Adies Kadir.

Dia menyebutkan penilaian terkait keabsahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang dari lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menegah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat, secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,” imbuhnya.

Artikel terkait lainnya