DEMOCRAZY.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang perkara ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (17/9/2026).
Terdapat dua orang yang akan diadili yakni Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo .
Pantauan SindoNews sebelum persidangan dimulai, sejumlah pendukung Roy dan Tifa terlihat memadati area PN Jaktim.
Mereka berkumpul dan membentangkan spanduk bertuliskan ‘Adili Jokowi’ di depan PN Jaktim.
Aksi tersebut tentunya menarik perhatian pengendara yang melintas.
Sejumlah pengendara motor bahkan terlihat menoleh untuk membaca tulisan di spanduk.
Diketahui, Dokter Tifa hari ini akan membacakan perlawanan atau eksepsi.
Sebelumnya, Tifa didakwa pasal berlapis dalam kasus ijazah Jokowi.
JPU mendakwa Dokter Tifa atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran terkait informasi elektronik lantaran menuding ijazah Jokowi .
Pada dakwaan primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam dakwaan subsidair selanjutnya, Dokter Tifa diancam pidana dalam Pasal 32 Jo.
Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara, Roy Suryo akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaktim.