Jokowi Tantang Dokter Tifa & Roy Suryo: Bawa Bukti ke Pengadilan Jika Yakin Ijazah Saya Palsu!

DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyinggung tersangka tudingan ijazah palsu yang melakukan langkah praperadilan.

Jokowi menyebut bila yakin ijazahnya palsu maka bisa segera masuk ke pokok perkara.

“Ya kalau yakin 100% palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan,” kata Jokowi ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Rabu (12/8/2026).

Hal itu disampaikan Jokowi merespons pertanyaan wartawan soal sidang dokter Tifa dan Roy Suryo yang mengajukan tiga kali praperadilan.

Jokowi menilai dengan langsung masuk ke pokok perkara, simpang siur mengenai keaslian ijazahnya bisa segera diputuskan oleh hakim. Ia tidak ingin kegaduhan soal ijazahnya berlarut-larut.

“Biar perkara ini segera selesai, masalah ini bisa segera selesai,” tegasnya.

Disinggung mengenai proses praperadilan Roy Suryo sebagai upaya untuk mengulur-ulur waktu persidangan, Jokowi tidak menampik.

Ia merasa heran jika pihak yang mengaku punya bukti justru tidak segera membawanya ke meja hijau.

“Ya untuk apa (praperadilan). Kalau sudah yakin 100% palsu ya bawa aja buktinya, masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” kata Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan dirinya akan tetap menghormati dan mengikuti setiap tahapan hukum yang ada. I

a menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan pokok perkara dengan membawa dokumen lengkap.

“Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA, dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan, semuanya akan kita tunjukkan. Ini sudah masuk pokok perkara di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” pungkasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.

Hakim menilai gugatan Roy Suryo soal ganti rugi bukan ranah praperadilan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Kamis (6/8).

Hakim mengatakan urusan ganti rugi telah diatur oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan. Hakim mengatakan ganti rugi bukan ranah praperadilan.

“Oleh karena yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam hal keuangan yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak maka permohonan ini mengandung cacat formil,” ujar hakim.

Diketahui Roy Suryo telah mengajukan tiga kali gugatan praperadilan.

Sebelumnya, hakim telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

Kemudian, Roy Suryo mengajukan kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Hakim telah menolak permohonan praperadilan Roy terkait status tersangka untuk seluruhnya.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan untuk menunda sidang pokok perkara.

Artikel terkait lainnya