Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Jokowi Merespons: Kalau Yakin Palsu, Buktikan di Pengadilan!

DEMOCRAZY.ID – Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut terkait dengan jaksa yang membuat dakwaan baru terkait kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sidang perdana gugatan praperadilan itu digelar pada hari ini, Rabu (12/8).

Dalam petitumnya, dr Tifa meminta status hukumnya sebagai terdakwa tidak sah usai putusan sela mengabulkan eksepsinya.

“Menyatakan tindakan termohon dalam menafsirkan dan menggunakan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dasar pelimpahan kembali perkara pasca-putusan sela adalah cacat hukum, bertentangan dengan asas due process of law, dan tidak sah secara hukum,” demikian petitum Tifa yang dibacakan di sidang praperadilan.

Menurut Tifa, usai dirinya menang di pengadilan tingkat pertama, yakni saat hakim mengabulkan eksepsinya, seharusnya jaksa mengajukan banding ke pengadilan tinggi, bukan malah membuat dakwaan baru.

“Memerintahkan termohon untuk mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 206 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bukan melakukan perbaikan surat dakwaan secara sepihak,” ucapnya.

Menurut Tifa, usai PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya, dia sudah terlepas dari status sebagai terdakwa, maupun tersangka.

Dalam praperadilan, dia pun meminta hakim untuk menyatakan bahwa dia bukan terdakwa atau tersangka lagi.

“Menyatakan bahwa status hukum pemohon, Tifauzia Tyassuma, pasca-dijatuhkannya putusan sela nomor 301/Pid.B/2026/PN.Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun juga bukan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dia pun meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan jaksa batal demi hukum.

Adapun surat itu terkait dengan pelimpahan berkas persidangan.

“Atau apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucapnya.

Respons Jokowi

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons langkah Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu.

Jokowi menilai langkah tersebut berpotensi membuat penyelesaian perkara semakin panjang.

Menurut dia, apabila Dokter Tifa yakin dengan tudingan yang disampaikan, pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara.

“Kalau yakin 100 persen palsu mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai,” kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).

Jokowi mengatakan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan.

Ia justru menyatakan siap menghadiri persidangan dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya.

Jokowi memastikan akan hadir dalam persidangan perkara tersebut.

Ia juga berencana membawa ijazah dari sejumlah jenjang pendidikan, termasuk ijazah S1 yang saat ini berada di Kejaksaan.

“Hadir. Kan sudah saya sampaikan saya akan hadir. Membawa ijazah SD, SMP, SMA dan nanti yang S1 yang sekarang di Kejaksaan semuanya akan kita tunjukkan,” ujarnya.

Menurut Jokowi, perkara tersebut sudah masuk ranah pokok perkara sehingga proses selanjutnya seharusnya mengikuti mekanisme persidangan.

“Ini sudah masuk pokok perkara kok. Di persidangan ya kita ikuti proses hukum yang ada,” kata dia.

Jokowi kembali menyinggung praperadilan yang ditempuh Dokter Tifa.

Ia mempertanyakan alasan langkah tersebut apabila Tifa merasa yakin bahwa ijazah yang dipersoalkan memang palsu.

“Ya untuk apa. Kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya,” ujarnya.

👇👇

Artikel terkait lainnya