DEMOCRAZY.ID – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia (RI) berbagai persiapan mulai dilakukan, termasuk lomba 17 Agustus yang sudah menjadi tradisi di masyarakat.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam penyelenggaraannya.
Mengutip laman MUI Digital, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada dasarnya, memeriahkan Hari Kemerdekaan melalui perlombaan adalah hal yang positif karena dapat memupuk rasa kebersamaan.
Kendati demikian, MUI mengkiritsi mekanisme penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah.
Pasalnya, fiqih Islam secara tegas melarang skema tersebut.
Dia menjelaskan, menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah tergolong praktik judi (qimar).
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni sebagaimana dikutip pada laman MUI Digital, Minggu (9/8/2026).
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.
Kiai Muiz Ali menambahkan, dalam Kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib dijelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Sebagai alternatif, penyelenggara dapat menghimpun dana untuk hadiah dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, hukumnya haram dalam syariat Islam.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) hukumnya haram dalam syariat Islam.
Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.
Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Kiai Muiz Ali kepada MUI Digital, Jumat (7/8/2026).
Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.
Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern.
Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ungkapnya dengan tegas.