Rakyat Kecil Makin Menjerit! Pemerintah Bidik ‘Pajak’ dari Rumah Kontrakan Tahun Depan

DEMOCRAZY.IDKementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas basis perpajakan pada 2027 untuk meningkatkan penerimaan negara.

Langkah tersebut difokuskan pada kelompok dan sektor yang dinilai belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, kebijakan itu menjadi bagian dari strategi perpajakan yang tercantum dalam Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2027.

“Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 yang disiarkan secara virtual, ditulis Jumat (7/8/2026).

Sebagai contoh, pemerintah melihat potensi pajak dari kepemilikan rumah lebih dari satu unit.

Menurutnya, rumah yang tidak ditempati pemilik berpotensi disewakan atau dikontrakkan sehingga dapat menjadi objek pajak.

“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan,” tuturnya.

Selain itu, Kemenkeu akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Di sisi lain, pemerintah juga terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan Coretax.

“Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” tutup Rofyanto.

Artikel terkait lainnya