DEMOCRAZY.ID – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) menegaskan bahwa unggahan tenaga kesehatan yang menghina pasien di media sosial belum tentu dapat dikategorikan sebagai perundungan atau bullying.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap dapat dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal maupun virtual.
Pernyataan itu disampaikan di tengah ramainya polemik komentar sejumlah tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan yang mengeluhkan lamanya menunggu kamar rawat inap di rumah sakit.
Kasus tersebut kini sedang ditindaklanjuti KKI melalui pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Pimpinan KKI, dr Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa bullying memiliki unsur tindakan yang dilakukan secara sistematis dan berulang.
“Tidak serta-merta kalau seorang itu baru sekali atau dua kali melakukan itu perundungan. Yang disebut perundungan itu secara sistematis. Terutama di PPDS itu paling banyak, bertahun-tahun, sehingga membuat peserta PPDS takut, stres, dan macam-macam. Tapi kalau sekali itu tidak masuk dalam perundungan,” kata Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Meski tidak selalu memenuhi unsur perundungan, Syahril menegaskan bahwa unggahan bernada menghina pasien tetap tidak dapat dibenarkan.
“Itu dianggap sebagai kekerasan, bisa kekerasan verbal atau kekerasan virtual,” ujarnya.
KKI juga mendorong masyarakat maupun keluarga pasien agar melaporkan dugaan pelanggaran disiplin profesi secara langsung ke Majelis Disiplin Profesi KKI.
Menurut Syahril, laporan resmi diperlukan agar KKI memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak dilaporkan, sekarang banyak sekali yang hanya muncul di media sosial. Harapannya memang ada masyarakat yang melaporkan supaya kita punya dasar untuk melakukan tindakan-tindakan itu,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama, Syahril menyebut KKI telah mengantongi sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga mengunggah konten menghina pasien BPJS di media sosial.
Mereka terdiri dari dokter, dokter gigi, hingga perawat dan akan dipanggil bersama organisasi profesi untuk menjalani pembinaan serta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
“Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi, dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat. Yang lain belum masuk. Mudah-mudahan tidak ada lagi dan ini menjadi yang terakhir kalau bisa,” kata Syahril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Syahril menjelaskan, para tenaga kesehatan tersebut akan dipanggil bersama organisasi profesi (OP) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, organisasi profesi memiliki peran penting dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, termasuk perilaku tenaga kesehatan di ruang digital.
Ia menegaskan, perkara yang saat ini mencuat lebih berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penggunaan media sosial, bukan tindakan langsung terhadap pasien saat memberikan pelayanan kesehatan.
“Kasus ini mudah-mudahan sudah sepakat kita tindak lanjuti. Karena ini dugaan pelanggaran etika, khususnya etika di dalam virtual, bukan langsung nakes kepada pasien,” ucapnya.