Zionis Ngamuk! Kantor PM Israel Kecam Rencana Zohran Mamdani Tangkap Netanyahu di New York

DEMOCRAZY.ID – Kantor Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menyemprot balik Wali Kota New York Zohran Mamdani.

Kemarahan Tel Aviv dipicu oleh pernyataan Mamdani yang terang-terangan mengaku sedang mengkaji peluang untuk menangkap Netanyahu saat menghadiri Sidang Umum PBB di New York pada September mendatang.

Melalui pernyataan resmi di akun X pada Minggu (19/7/2026), pihak Netanyahu menyindir Mamdani agar lebih baik mengurus kotanya sendiri ketimbang sibuk menyerang pemimpin negara lain.

“Tuan Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan kebijakannya di New York,” tulis kantor Netanyahu merespons laporan South China Morning Post.

Gertakan Mamdani dan Amunisi Hukum

Reaksi keras Tel Aviv ini meletup hanya sehari setelah wawancara Mamdani di The New York Times terbit.

Dalam wawancara itu, Mamdani membeberkan bahwa dirinya tidak main-main.

Ia sedang berdiskusi intensif dengan tim hukum Pemerintah Kota New York untuk memetakan sejauh mana wewenang seorang wali kota bisa memerintahkan kepolisian setempat (NYPD) untuk membekuk pejabat asing.

Pijakan Mamdani cukup jelas. Ia merujuk pada status Netanyahu yang sudah didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang,” tegas Mamdani.

Ia memastikan Pemkot New York bakal bertindak maksimal sesuai koridor hukum yang ada.

“Apa pun yang diizinkan hukum bagi saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan,” tambahnya.

Mamdani bahkan menegaskan tak ragu mengerahkan personel NYPD untuk mengeksekusi surat penangkapan dari ICC bagi siapa pun buronan pengadilan internasional yang menginjakkan kaki di kotanya—termasuk Netanyahu maupun Presiden Rusia Vladimir Putin.

Israel Tepis Yurisdiksi ICC

Menghadapi gertakan tersebut, kantor Netanyahu kembali mempertanyakan keabsahan keputusan ICC.

Pihak Israel bergeming dan menilai surat perintah penangkapan yang dirilis pengadilan internasional tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut mereka, ICC sama sekali tidak punya hak untuk mencampuri atau memaksakan yurisdiksinya terhadap warga negara Israel maupun Amerika Serikat.

Asal tahu saja, gelaran Sidang Umum PBB memang bakal memboyong para pemimpin dunia ke Markas Besar PBB di New York pada September 2026.

Di sisi lain, bayang-bayang status buron terus mengikuti Netanyahu sejak ICC menerbitkan penetapan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait agresi militer Israel di Jalur Gaza pascaserangan 7 Oktober 2023.

Artikel terkait lainnya