DEMOCRAZY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menawarkan sejumlah alternatif penulisan nama bagi bayi bernama Muhammad MBG Subianto agar tetap dapat dicatat dalam dokumen kependudukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah nama bayi asal Kecamatan Sapuran itu menjadi perbincangan di media sosial.
Disdukcapil kemudian mendatangi kediaman keluarga pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan edukasi terkait aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, menegaskan bahwa persoalan bukan terletak pada makna “MBG”, melainkan bentuk penulisannya yang masih berupa singkatan.
“Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh disingkat,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, pencatatan nama mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa nama yang dicantumkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh ditulis dalam bentuk singkatan.
Menurut Dwi, unsur “MBG” dalam nama Muhammad MBG Subianto masih dikategorikan sebagai singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
Selain itu, aturan juga mengharuskan nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, terdiri atas minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi, serta tidak menggunakan angka maupun tanda baca.
Untuk mengakomodasi keinginan keluarga, Disdukcapil menawarkan beberapa alternatif penulisan nama yang tetap sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
Salah satu opsi adalah menjadikan MBG sebagai inisial dari rangkaian nama.
“Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Bianto-nya saja, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah,” kata Dwi.
Alternatif lainnya, singkatan MBG dapat ditulis menjadi satu kata sehingga mudah dibaca.
“Misalkan ditulis saja E, M, B, E, G, E. Itu nggak masalah karena sudah kebaca Embege. Kalau Mbg dibacanya bagaimana nggak bisa,” ujarnya.
Dwi menegaskan, berbagai usulan tersebut hanya bersifat alternatif agar nama yang diinginkan keluarga tetap dapat dicatat sesuai aturan administrasi kependudukan.
Meski memberikan masukan, Disdukcapil menegaskan tidak melarang orangtua memberikan nama kepada anaknya. Instansi tersebut hanya menjalankan fungsi pembinaan dan edukasi mengenai ketentuan pencatatan nama.
“Kami tetap menghargai bahwa hak untuk memberikan nama adalah hak penuh orang tua,” kata Dwi.
Dalam pertemuan tersebut, ibu bayi, Yuharni, menyambut baik penjelasan dari Disdukcapil.
Namun, keputusan mengenai nama putranya masih akan dibahas bersama sang suami yang saat ini berada di luar kota.
Disdukcapil menyatakan siap memfasilitasi apabila keluarga memutuskan melakukan perubahan nama sebelum akta kelahiran diterbitkan.
Selain aspek administrasi, Dwi juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap anak.
Menurutnya, nama yang mudah dipelesetkan berpotensi memicu ejekan atau perundungan yang dapat memengaruhi kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak.