DEMOCRAZY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan persoalan amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Ia menyebut laporan penolakan gratifikasi tersebut sudah case closed di ranah pencegahan.
Kepastian itu diambil setelah tim internal merampungkan proses analisis dan verifikasi terhadap laporan yang diajukan Raja Juli.
Di balik pernyataan selesai tersebut, KPK sebenarnya tidak menindaklanjuti laporan itu secara administratif.
Lembaga antirasuah berpedoman pada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar penolakan.
Hasilnya pun telah disampaikan secara resmi kepada Raja Juli selaku pihak pelapor.
Meski demikian, Budi memastikan hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak dapat dibuka ke publik.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK disebutnya telah menyiapkan surat balasan resmi atas laporan yang masuk sejak awal Juli lalu.
Budi menegaskan, meski laporan gratifikasi ini rampung di ranah pencegahan, uang di dalam amplop tersebut tetap tercatat dalam konstruksi perkara pidana yang menjerat Suhardiman Amby.
Artinya, persoalan amplop itu belum sepenuhnya tuntas karena masih bersinggungan dengan proses penindakan.
“Di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Kamis.
Penyidik KPK, kata Budi, masih akan mendalami keterkaitan uang tersebut dalam konstruksi perkara Suhardiman.
Uang yang dikumpulkan Suhardiman dari berbagai pihak itu diduga kemudian diberikan kepada Raja Juli, sehingga motif dan tujuan pemberiannya perlu ditelusuri lebih jauh.
Penyidik juga akan mengusut siapa pihak yang berinisiatif di balik penyerahan amplop tersebut.
Seluruh pendalaman ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman sejak awal Juli 2026.
Budi menjelaskan, salah satu basis analisis yang digunakan tim gratifikasi merujuk pada Pasal 14 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, aturan hasil perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pasal tersebut mengatur laporan gratifikasi wajib dihentikan apabila objek yang dilaporkan diketahui tengah diselidiki, disidik, atau dituntut sebagai bagian dari tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
Ketika didesak apakah ketentuan itu berarti KPK menolak laporan amplop Raja Juli secara administratif, Budi enggan berkomentar gamblang dan memilih menjaga kerahasiaan hasil verifikasi sesuai prosedur surat-menyurat resmi kepada pelapor.
Ia hanya menegaskan Pasal 14 Perkom tersebut tetap menjadi salah satu rujukan utama dalam proses analisis dan koordinasi internal KPK.
Sesuai Pasal 15 Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK berkewajiban meneruskan informasi laporan gratifikasi yang tidak ditindaklanjuti ke unit kerja yang berwenang, dalam hal ini tim penindakan yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi Suhardiman.
Dengan demikian, meski status selesai disematkan di ranah pencegahan, persoalan amplop tersebut kini sepenuhnya berpindah menjadi bagian dari alat bukti penyidikan pidana.
Adapun sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni lalu, yang mengamankan sepuluh orang termasuk istri Suhardiman.
Sehari setelahnya, Suhardiman bersama Sekda Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri, sebelum akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, pada 1 Juli lalu.
Dalam perkara ini, KPK turut menduga Suhardiman memungut setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) sekitar 914 petani anggota Koperasi Unit Desa untuk membiayai pengurusan izin pelepasan sekitar 1.800 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kementerian Kehutanan.
Uang hasil pungutan itulah yang diduga kemudian mengalir dalam bentuk amplop kepada Raja Juli saat audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni lalu.