DEMOCRAZY.ID – KRMT Roy Suryo, tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi, bereaksi santai setelah dirinya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufiq Bilfaqih.
Laporan tersebut terkait tuduhan pencemaran nama baik buntut polemik validasi gelar S3 atau Doktoral, Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Menanggapi hal itu, Roy Suryo justru menantang balik pelapor sembari memamerkan prestasi akademiknya yang mentereng.
“Ijazah ya gitu. Ijazahnya siapa? Ijazah saya? Bagus! Bagus!” ujar Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026).
Roy Suryo menegaskan dokumen kelulusannya dari UNJ adalah sah dan didapatkan melalui proses akademik yang benar.
Ia mengklaim baru saja mengambil fisik ijazah tersebut dari pihak rektorat.
“Ini ijazah asli saya, kopi resmi. Ini kopi dari asli ya, yang kemarin yang asli saya bawa. Kemarin fresh betul dari UNJ. Jadi artinya sah secara resmi Universitas Negeri Jakarta sudah kemudian menyerahkan dan tidak ada kesalahan apapun,” kata Roy Suryo.
Guna membungkam tudingan miring pelapor, Roy Suryo secara blak-blakan membeberkan raihan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan transkrip nilainya yang diklaim sangat memuaskan.
“Anda bisa baca berapa IP kumulatif saya? 3,86! Dan tidak ada nilai lain selain A dan B. B saya hanya dua dibandingkan dengan keseluruhannya A. Saya IPK-nya bukan 2 koma tapi 3,86 dan itu predikatnya adalah sangat memuaskan,” ungkap Roy Suryo.
Sementara itu, Anggota Tim Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, memperingatkan pihak pelapor akan konsekuensi hukum yang menanti jika laporan tersebut tidak terbukti di kemudian hari.
“Saya sebenarnya mengharapkan kepada yang melaporkan kalau bisa pikirkanlah langkah tersebut karena tentu akan berdampak hukum luar biasa. Kami tunggu pasal di apa dan pasal yang nggak boleh dilaporkan balik adalah kalau pasalnya adalah sama. Tapi kalau pasalnya berbeda atau apa tentu kami akan bisa laporkan,” jelas Gofur.
Roy Suryo pun menutup pernyataannya dengan ancaman bakal menyeret balik pelapor ke jalur hukum jika laporan terhadapnya terus dipaksakan.
“Kita tunggu saja ya apa yang dilaporkan itu dan maka konsekuensinya adalah mereka-mereka yang melaporkan kalau tidak terbukti harus tanggung jawab. Nggak apa-apa, silakan laporkan dan kalau Anda tidak cabut laporannya itu nggak apa-apa, saya justru akan melakukan juga upaya hukum yang lain,” katanya.
KRMT Roy Suryo, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Dia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut dilakukan Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, yang merupakan kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan terhadap Roy Suryo telah resmi teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, tertanggal Kamis, 16 Juli 2026.
Pelaporan tersebut merupakan buntut pernyataan Roy Suryo menyikapi polemik validasi gelar S3 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Pelapor mengaku merasa difitnah Roy Suryo yang menudingnya sebagai penyebar hoaks.