DEMOCRAZY.ID – Nama perwira polisi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, tiba-tiba menjadi pembicaraan hangat dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Hal yang membuat dr. Tifa terkejut adalah munculnya nama AKBP Syarif dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal, selama satu tahun menjalani proses hukum di kepolisian, nama mantan ajudan Jokowi tersebut tidak pernah disebut atau dimunculkan oleh pihak Polda Metro Jaya.
“Nama Kompol (AKBP) Syarif di surat dakwaan membuat kami terkejut. Selama satu tahun proses hukum, nama itu tidak pernah dimunculkan sama sekali,” ujar dr. Tifa melalui tayangan YouTube Refly Harun, Senin (14/7/2026).

Dalam surat dakwaan tersebut, nama AKBP Syarif diletakkan di bagian awal peristiwa, tepatnya sebelum Presiden Jokowi mengetahui adanya unggahan di media sosial yang dipersoalkan.
Penempatan nama ini membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai peran apa yang sebenarnya dijalankan oleh perwira tersebut dalam kasus ini.
Muncul dugaan bahwa AKBP Syarif bisa jadi merupakan saksi kunci dalam perkara ini.
Namun, dr. Tifa sendiri memilih untuk tidak menduga-duga dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian di persidangan.
Menanggapi hal ini, dr. Tifa dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak gentar.
Mereka menekankan bahwa apa pun yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan diuji kembali kebenarannya di depan hakim.
Menurut mereka, keputusan hakim nanti hanya akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam ruang sidang.
“Siapa pun saksi yang nantinya dihadirkan oleh Jaksa, kami siap menghadapinya. Keputusan hakim akan dinilai berdasarkan fakta di persidangan,” tegas dr. Tifa.
Hingga saat ini, publik masih menunggu kepastian apakah AKBP Syarif akan benar-benar dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung mengenai perannya dalam rangkaian kasus tersebut.