Hukuman Mati Koruptor Segera Terwujud? Fatwa MUI 2005 Beri ‘Lampu Hijau’ Eksekusi Para Pencuri Uang Rakyat!

DEMOCRAZY.ID – Wacana “eksekusi mati” bagi para koruptor kembali membahana di lorong-lorong Senayan.

Di tengah kemarahan publik atas skandal besar yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, desakan agar penegak hukum tidak main-main dalam memberikan efek jera kini mencapai titik didih.

Tidak tanggung-tanggung, opsi hukuman mati kini berada di atas meja.

Mengapa Hukuman Mati? Ini Dalilnya

Isu hukuman mati ini bukan sekadar luapan emosi sesaat. Secara religius, legitimasi mulai muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Melalui Fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005, MUI membuka pintu bagi negara untuk menerapkan hukuman mati sebagai bentuk ta’zir (hukuman kebijakan) demi kemaslahatan publik.

Mengutip pendapat ulama fikih kenamaan, Syekh Wahbah az-Zuhaili, fatwa tersebut menegaskan: “Setiap orang yang kerusakannya di muka bumi tidak dapat dicegah kecuali dengan hukuman mati, dapat dijatuhi hukuman mati.”

Meski fatwa bukanlah hukum positif, MUI telah menetapkan empat parameter “lampu kuning” yang membuat koruptor layak dieksekusi:

  1. Menimbulkan kerusakan besar (fasad fi al-ardh).
  2. Dilakukan secara berulang.
  3. Mengancam stabilitas negara dan ketertiban umum.
  4. Sudah tidak bisa dicegah dengan hukuman yang lebih ringan.

Hukum Mati atau Tidak Sama Sekali!

Desakan dari Komisi III DPR RI pun tak kalah garang.

Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam tiga klaster mega-korupsi (PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan pasokan batu bara), dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan publik dengan cara yang amat brutal.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, dengan tegas melontarkan seruannya: “Kalau bisa dihukum mati, karena menyangkut hajat hidup orang banyak.”

Ia menyoroti perkara batu bara yang berimbas langsung pada ketersediaan energi nasional, sebuah tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap rakyat.

Hal senada diungkapkan oleh Endang Agustina dari Fraksi PAN.

Ia merasa sangat prihatin melihat pejabat penegak hukum justru menjadi pelaku kejahatan di tengah jeritan ekonomi masyarakat.

“Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat, kalau perlu dihukum mati,” tandasnya.

Momentum Bersih-Bersih

Korupsi yang melibatkan pejabat sekelas Jampidsus bukan sekadar persoalan hukum biasa; ini adalah luka mendalam bagi integritas negara.

Jika para “penjaga hukum” saja bisa terseret dalam pusaran korupsi yang masif, maka hukum pun harus hadir dengan “taring” yang paling tajam.

Apakah tuntutan hukuman mati ini akan benar-benar terealisasi dalam vonis pengadilan nanti, atau sekadar menjadi retorika politik di tengah memanasnya kursi parlemen?

Satu hal yang pasti, publik kini menuntut keadilan yang lebih dari sekadar penjara yang nyaman.

Publik menunggu: Akankah gantung atau tembak mati menjadi babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto?

Artikel terkait lainnya