DEMOCRAZY.ID – Donald Trump akhirnya harus merogoh koceknya dalam-dalam. Presiden Amerika Serikat (AS) tersebut resmi membayar ganti rugi sebesar US$5,6 juta atau setara dengan Rp 101 miliar kepada E. Jean Carroll.
Pembayaran ini dilakukan setelah pengadilan menyatakan Trump bersalah atas tindak kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis wanita tersebut.
Kepastian pembayaran uang kompensasi fantastis ini diumumkan langsung oleh pengacara Carroll, Roberta Kaplan, pada Selasa (14/7/2026) waktu setempat.
Mengutip AFP, Rabu (15/7/2026), Kaplan menyatakan dengan sangat puas bahwa kliennya kini telah menerima seluruh hak ganti rugi yang ditetapkan oleh juri pengadilan secara utuh.
Ia pun mengingatkan kembali bahwa tiga tahun lalu, sembilan anggota juri pengadilan secara bulat telah menyatakan Trump bertanggung jawab atas tindakan keji tersebut.
Pembayaran hari ini menjadi babak akhir dari perjuangan panjang Carroll untuk menuntut keadilan di meja hijau.
Kasus hukum yang menyedot perhatian publik global ini sebetulnya berakar dari peristiwa kelam sekitar tiga dekade silam.
Dalam gugatannya, Carroll membeberkan bahwa Trump telah melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di dalam ruang ganti sebuah department store mewah di New York pada 1996 silam.
Kisah ini pertama kali dibongkar oleh Carroll ke publik lewat buku buatannya yang terbit di 2019.
Perjuangan Carroll di meja persidangan akhirnya membuahkan hasil pada 9 Mei 2023.
Saat itu, pengadilan sipil federal di Manhattan mengetok palu dan menyatakan Trump bersalah.
Tak hanya terbukti melakukan kekerasan seksual, Trump juga dinilai telah mencemarkan nama baik Carroll karena berulang kali membantah klaim tersebut di hadapan publik dengan narasi yang menyudutkan.
Kini, Carroll yang telah menginjak usia 82 tahun akhirnya bisa bernapas lega.
Uang Rp101 miliar tersebut menjadi bukti konkret bahwa hukum di Amerika Serikat tetap tegak tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang presiden sekalipun.
Langkah Trump untuk melunasi ganti rugi ini tidak terjadi begitu saja.
Sang miliarder terpaksa menyerah setelah Mahkamah Agung AS pada akhir Juni lalu resmi menolak upaya banding yang diajukannya.
Keputusan lembaga hukum tertinggi di AS tersebut otomatis memperkuat vonis pengadilan sebelumnya dan menutup rapat seluruh celah hukum bagi Trump untuk menghindar dari kewajiban finansialnya.
Meski sudah membayar lunas, Trump tetap menunjukkan tabiat kerasnya dan menolak untuk mengakui kesalahan.
Melalui platform media sosial pribadinya, ia meradang dan menyebut perkara ini sebagai kasus palsu yang sengaja diada-adakan untuk menjatuhkan dirinya.
Trump bersikeras menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal Carroll sepanjang hidupnya.
Ia bahkan mengklaim bahwa jajaran foto masa lalu yang memperlihatkan mereka berdua berdiri bersama-sama sekali tidak bisa dijadikan bukti hukum yang sah.
Sikap keras kepala Trump ini sebenarnya bukan hal baru, sebab sebelumnya ia juga sempat menyerang psikologis Carroll di media sosial dengan menyebut wanita tua itu sebagai orang yang tidak waras.