DEMOCRAZY.ID – Pengamat politik kondang, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik pedas terkait mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kali ini, Rocky tidak hanya menyoroti kasus korupsi yang menjerat Nadiem, tetapi juga membongkar memori kelam mengenai bagaimana Nadiem, menurutnya, pernah menggunakan kekuasaan untuk membatasi kebebasan akademik.
Dalam perbincangan panas di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu (15/7/2026), Rocky menyebut sosok Nadiem selama menjabat sebagai menteri adalah figur yang “kurang ajar” karena telah mengintervensi ruang diskusi di universitas-universitas.
Rocky mengisahkan bagaimana dirinya pernah dicekal untuk tidak boleh memberikan kuliah umum maupun berdiskusi di berbagai kampus di Indonesia.
Menurut Rocky, instruksi tersebut datang langsung dari tangan Nadiem sebagai pemegang kendali kementerian.
“Dia dulu perintahkan semua rektor untuk menghentikan saya masuk kampus. Saya enggak boleh diskusi di kampus atas perintah Menteri Pendidikan, karena kampus ada di bawah Menteri Pendidikan,” ungkap Rocky dengan nada sinis.
Tak berhenti di situ, Rocky juga memberikan analisis tajam mengenai posisi Nadiem dalam peta politik era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Baginya, Nadiem bukanlah aktor mandiri, melainkan sekadar instrumen kebijakan untuk menjalankan agenda kekuasaan.
“Tapi saya tahu Nadiem alat Jokowi doang, hierarkinya begitu,” tegasnya.
Analisis itulah yang mendasari pandangan Rocky bahwa segala tindakan Nadiem saat menjabat tidak lepas dari kendali atasan.
👇👇
Kritik Rocky ini mencuat seiring dengan jatuhnya palu godam hakim terhadap Nadiem Makarim.
Karier politik mantan CEO aplikasi raksasa itu kini berakhir tragis setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan hukuman yang cukup berat:
Hakim memberikan ultimatum tegas: jika Nadiem gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka aset pribadinya akan disita dan dilelang negara.
Apabila hasil lelang masih belum menutupi kerugian negara, hukuman penjaranya akan ditambah selama 5 tahun.
Rocky sendiri menanggapi vonis ini dengan dingin.
Ia menyatakan bahwa meskipun proses pengadilan terhadap Nadiem sempat ia nilai cacat logika, namun karena putusan telah diketok, ia menghormati keputusan tersebut.
“Ya, tapi sudah diputuskan, oke enggak ada soal,” tutupnya singkat.
Kini, Nadiem Makarim harus menanggalkan segala atribut kekuasaan dan bersiap menghadapi konsekuensi hukum panjang atas perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.