DEMOCRAZY.ID – Surat usulan rahasia dari Jaksa Agung bernomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang beredar terbatas di kalangan wartawan, menyebutkan nama Dr. Kuntadi, S.H., M.H. diusulkan untuk menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Jika usulan ini disetujui Presiden, maka akan terjadi mutasi berantai di lingkungan Kejaksaan Agung.
Berikut profil sosok yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970.
Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum, dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1996 sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sejak itu, ia menempati berbagai posisi strategis.
Pada 1999, Kuntadi bertugas sebagai jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, lalu menjadi koordinator di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 hingga 2013.
Setahun kemudian, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Linggau, sebelum kembali ke Jampidsus sebagai Kepala Sub Direktorat V.B, Direktorat V pada 2014 hingga 2017.
Kariernya terus menanjak ketika ia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, lalu menjabat Asisten Umum Jaksa Agung pada 2020 hingga 2022.
Puncaknya, ia diangkat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2022 hingga 2024, posisi yang membuatnya menangani sejumlah kasus korupsi besar.
Pada 29 Agustus 2024, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Lampung, kemudian dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 23 April 2025.
Terakhir, pada 27 November 2025, ia diangkat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, nama Kuntadi melejit berkat perannya dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi besar.
Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 303 triliun dan menyeret nama Harvey Moeis serta Helena Lim menjadi sorotan utama.
Ia juga terlibat dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo yang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 326,1 miliar, serta kasus korupsi ekspor crude palm oil atau CPO dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 20 triliun.
Atas kinerjanya, ia menerima penghargaan Adhyaksa Awards 2024 kategori Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan per 31 Maret 2023 untuk periodik 2022, total harta kekayaan Dr. Kuntadi tercatat sebesar Rp 4.175.526.385. Dengan hutang sebesar Rp 1 miliar, total harta bersihnya adalah Rp 3.175.526.385.
Rinciannya, ia memiliki enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Bogor dengan nilai total Rp 3.685.535.000.
Untuk alat transportasi, ia tercatat memiliki satu unit mobil Ford Ecosport tahun 2014 dan satu unit motor Piaggio Vespa tahun 2016 dengan total nilai Rp 105.000.000.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 164.640.000 dan kas atau setara kas sebesar Rp 220.351.385.
Dalam kinerja terkini sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, pada Juni 2026 Kuntadi melaporkan capaian yang signifikan.
Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan kerugian negara dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp 19,65 triliun pada tahun 2025, melampaui target yang ditetapkan.
Hingga Juni 2026, BPA telah menyetorkan Rp 1,7 triliun dari target tahunan Rp 3,2 triliun.
Selain nama Kuntadi, dalam surat usulan itu juga tercantum sejumlah nama lain yang ikut diusulkan untuk menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Dr. Asep Nana Mulyana yang diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Dr. Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi.
Pergantian ini terjadi secara berantai mengingat setiap jabatan yang kosong harus segera diisi oleh pejabat yang kompeten.
Sebab, seluruh jabatan struktural eselon I di Kejaksaan Agung merupakan jabatan yang sangat teknis dan fungsional, sehingga setiap calon dituntut memiliki kompetensi serta pengalaman panjang dan mendalam sebagai praktisi penegak hukum.
Proses pengusulan dilakukan penuh kehati-hatian, melalui seleksi ketat dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kapasitas masing-masing calon.
Sumber: AFU