Bukan Sekadar Dilimpahkan! Mahfud MD Bongkar Skenario Jahat di Kasus Febrie: ‘Hukum Kita Sedang Dirusak dari Dalam’

DEMOCRAZY.ID – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melempar peringatan keras terhadap kejanggalan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Mahfud mencium aroma ‘skenario jahat’ di balik informasi pelimpahan perkara yang ternyata adalah pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung karena dinilai mencederai sistem hukum Indonesia.

Mahfud menegaskan bahwa publik telah terkecoh, termasuk dirinya.

“Apa yang sempat diklaim sebagai pelimpahan perkara pada Sabtu (11/7/2026) ternyata hanyalah pengalihan kelanjutan penyidikan,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (12/7/2026).

Secara tegas, ia menyatakan mekanisme ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ini bukan pelimpahan, melainkan penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan hukum. Febrie bahkan belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebagai tersangka. Ini mengacaukan hukum acara dan merusak sistem hukum serta cara berhukum kita dalam bernegara,” ujar Mahfud.

Mahfud MD Murka! Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati Jahatnya Luar Biasa

Produk Perang Proxy dan Tiga Skenario Gelap

Mahfud tidak menampik bahwa penanganan kasus ini sarat dengan “ranjau politik”.

Ia menuding proses ini sebagai produk kompromi dari perang proxy yang berpotensi mengaburkan perkara agar tidak menyentuh aktor lain.

Mahfud membeberkan tiga skenario yang patut diwaspadai dari penyerahan penyidikan yang tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Yakni:

1. Celah Praperadilan:

“Tersangka berpeluang menang karena ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan awal oleh polisi,” kata Mahfud.

2. Lokalisir Perkara:

“Kejaksaan berpotensi memperlambat atau mementahkan penyidikan agar kasus terbatas pada tersangka saat ini saja,” tambahnya.

3. Deponering:

“Kasus dibiarkan mengambang hingga akhirnya dihentikan demi kepentingan umum atau deponering,” kata Mahfud yang dinilai sebagai preseden mengerikan.

Skandal Korupsi Fatal! Mahfud MD Ungkap Celah Hukum yang Bisa Antarkan Febrie Adriansyah ke Hukuman Mati.

Desakan Intervensi Penyelamatan

Melihat karut-marut ini, Mahfud mendesak KPK untuk menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 guna mengambil alih kasus ini.

Meski dikenal teguh menjaga independensi yudikatif, Mahfud memberikan pengecualian khusus.

Karena proses ini masih berada di ranah eksekutif dan belum masuk ke pengadilan, ia menilai Presiden memiliki kewenangan moral untuk turun tangan.

“Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita, yakni dengan membuka keran kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini,” pungkasnya.

Artikel terkait lainnya