DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) masih perlu mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi, yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik perkara tersebut
Menurut Fickar, peluang untuk mengembangkan perkara tersebut terbuka karena proses penyidikan yang dilakukan sejauh ini berlangsung relatif cepat, mulai dari penggeledahan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung.
Karena itu, ia menilai Kejagung kini memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan perkara agar pihak-pihak lain yang diduga terlibat turut diproses secara hukum.
“Begitu cepatnya proses penyidikan, setelah penetapan FA sebagai tersangka dan pemeriksaannya, berkas perkara langsung diserahkan pada kejaksaan. Kejaksaan wajib mengolah sendiri agar pihak-pihak yang terkait juga bisa dibersihkan,” ujar Fickar, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, Fickar menyebut penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap Febrie, baik karena jabatan maupun kekuatan ekonomi.
“Aktor intelektual yang ‘mungkin ada’ dipastikan pihak yang bisa mengendalikan FA. Karena dari performanya FA ini pemain kawakan, sehingga sangat mungkin aktor intelektual selain FA sendiri adalah pihak-pihak yang ditakuti atau disegani oleh FA, baik karena jabatan maupun karena materi atau harta,” tuturnya.
Menurutnya, pihak yang diduga menjadi aktor intelektual tersebut hanya dapat dijerat apabila penyidik memperoleh pengakuan dari Febrie maupun keterangan saksi-saksi lain yang mengetahui keterlibatan mereka.
“Persoalannya orang ini hanya bisa dijangkau jika ada pengakuan FA dan saksi-saksi lain yang mengetahui sebagai bukti pendukungnya. Dari kasus-kasus yang menjadi dasar perbuatan FA sebenarnya bisa ditelusuri pihak-pihak yang disegani karena materi atau hartanya,” ucap Fickar.
Ia pun mempertanyakan kemungkinan Febrie tidak bekerja seorang diri dalam menjalankan dugaan tindak pidana tersebut.
Fickar menduga, terdapat pihak lain yang ikut berperan, termasuk kemungkinan sebagai pengumpul atau pengelola hasil kejahatan.
“Hal lain yang bisa dicermati mengacu pada pertanyaan, mungkinkah FA dalam operasionalnya bekerja sendiri, atau mungkinkah FA juga bertindak sebagai bendahara atau pengepul hasil?” pungkasnya.