DEMOCRAZY.ID – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi atau yang akrab disapa Uki, melontarkan analisis tajam terkait dinamika hukum yang tengah menjerat pakar telematika Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Keduanya saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam ulasan yang disampaikan melalui kanal YouTube COKRO TV pada Sabtu (11/7), Uki menilai dr. Tifa berada dalam posisi yang dimanfaatkan oleh pihak Roy Suryo untuk kepentingan strategi pembelaan hukum mereka.
Uki berpendapat bahwa dr. Tifa hanyalah seorang individu yang memiliki militansi politik yang kuat, yakni sebagai sosok yang kritis terhadap Joko Widodo dan mendukung Anies Baswedan.
Namun, menurut Uki, kepolosan dan fanatisme politik dr. Tifa kini menjadi celah yang digunakan oleh “Roy cs” untuk memetakan langkah hukum mereka ke depan.
“Saya melihat Anda ini adalah seorang ibu dengan fanatisme politik. Rekam jejak Anda menunjukkan hal demikian, dan itu adalah pilihan politik yang sah. Namun, saya merasa kepolosan Anda kini sedang dimanfaatkan oleh Roy dan kawan-kawan,” ujar Uki.
Uki menduga posisi dr. Tifa saat ini difungsikan sebagai test case atau kelinci percobaan bagi kelompok Roy Suryo.
Karena dr. Tifa telah lebih dulu duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan, materi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum terhadap dr. Tifa menjadi bocoran berharga bagi pihak Roy Suryo.
“Tujuannya agar mereka bisa menyimak materi dakwaan jaksa terhadap Anda. Dengan begitu, mereka bisa memprediksi pola dakwaan serupa yang nantinya akan dikenakan kepada mereka, sehingga Roy cs dapat menyiapkan strategi pembelaan antisipatif sejak awal,” tambahnya.
Saat ini, kedua pihak berada dalam tahapan hukum yang berbeda.
Dokter Tifa tercatat telah menjalani dua kali persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda terakhir berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, di sisi lain, Roy Suryo masih menempuh upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya, yang sidang jilid II-nya baru saja digelar pada Jumat (10/7/2026).
Analisis Uki menyoroti bahwa keterpisahan tahapan persidangan ini memberikan keuntungan strategis bagi kubu Roy Suryo.
Dengan mengamati jalannya persidangan dr. Tifa, Roy Suryo dianggap memiliki “karpet merah” untuk menganalisis kelemahan atau pola dakwaan jaksa sebelum mereka sendiri benar-benar memasuki tahap persidangan pokok perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Roy Suryo maupun tim kuasa hukum dr. Tifa belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan adanya strategi pemanfaatan posisi hukum dalam perkara ini.
Publik pun kini terus memantau apakah perbedaan jalur hukum tersebut akan menghasilkan putusan yang berbeda bagi masing-masing pihak.