Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkecoh! Ternyata Ini ‘Trik Licik’ Jokowi Lolos dari Jeratan Hukum

DEMOCRAZY.ID – Dinamika hukum terkait perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memunculkan spekulasi publik.

Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, melontarkan analisis tajam mengenai potensi adanya skenario sistematis yang dirancang untuk mencegah kehadiran Jokowi di persidangan guna melakukan pembuktian dokumen ijazah yang selama ini dipersoalkan.

Pandangan ini disampaikan Khozinudin dalam sebuah diskusi mendalam di kanal TV Keadilan, yang dipandu oleh jurnalis senior Darmawan Sepriyossa.

Fokus utama dari analisis tersebut adalah perlunya membedah perkara hingga ke tahap pembuktian pokok, bukan sekadar menggugurkan status hukum terdakwa.

Kekhawatiran Terhentinya Mekanisme Pembuktian

Menurut Khozinudin, perkara pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) merupakan pintu masuk satu-satunya bagi publik untuk mendapatkan kepastian hukum terkait keabsahan dokumen pendidikan yang pernah digunakan oleh mantan presiden dua periode tersebut.

Ia mengingatkan bahwa apabila proses hukum terhenti sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, maka kesempatan untuk menghadirkan Jokowi ke muka persidangan akan tertutup selamanya.

Saat ini, terdapat dua celah hukum yang dikhawatirkan dapat menghentikan laju perkara tersebut:

  • Eksepsi dr. Tifa: Apabila eksepsi atau nota keberatan dikabulkan oleh majelis hakim.
  • Praperadilan Roy Suryo: Jika upaya praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka dikabulkan oleh pengadilan.

“Jika eksepsi diterima atau praperadilan dikabulkan, maka perkara tidak masuk ke pokok perkara. Konsekuensi logisnya, Jokowi tidak perlu hadir di persidangan dan kewajiban menunjukkan ijazah asli pun otomatis gugur,” jelas Khozinudin.

Dugaan “Umpan Lambung” dalam Surat Dakwaan

Dalam sorotannya terhadap administrasi hukum, Khozinudin menemukan kejanggalan pada konstruksi surat dakwaan yang disusun oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang berada di bawah supervisi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satu poin krusial yang ia temukan adalah adanya ketidaksesuaian identitas dalam surat dakwaan dr. Tifa, di mana nama Roy Suryo justru tercantum di dalamnya.

Menurut Khozinudin, kesalahan teknis ini sangat janggal jika dianggap sebagai kelalaian biasa, mengingat ketelitian yang seharusnya dimiliki oleh aparat penegak hukum.

“Ini ibarat umpan lambung yang sengaja diberikan. Jika dakwaan tersebut cacat formal atau obscuur libel (dakwaan kabur), maka terbuka peluang besar bagi majelis hakim untuk menerima eksepsi kami. Jika itu terjadi, perkara bubar di tengah jalan tanpa menyentuh substansi pembuktian,” paparnya.

Membaca Gejala Konspirasi

Menanggapi pertanyaan Darmawan Sepriyossa terkait indikasi keterlibatan berbagai institusi dalam skenario ini, Khozinudin menegaskan bahwa ia hanya berupaya memetakan rangkaian gejala hukum yang ia amati.

Ia tidak ingin terburu-buru melabelinya sebagai konspirasi, namun ia menekankan pentingnya transparansi.

Strategi membuka analisis ini ke ruang publik, menurutnya, adalah untuk memitigasi risiko tersebut agar persidangan tetap berjalan hingga menyentuh pokok perkara.

“Analisa ini sengaja dibuka ke publik sebagai bentuk pengawalan agar strategi (penghindaran) tersebut batal. Kami ingin memastikan persidangan terus berlanjut hingga benar-benar menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi untuk melakukan pembuktian,” tegas Khozinudin.

Hingga berita ini ditulis, pihak kejaksaan maupun perwakilan terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan adanya “dakwaan kabur” yang sengaja disusun dalam perkara tersebut.

Publik pun kini menantikan babak selanjutnya dalam persidangan ini, yang akan menentukan apakah perkara akan berlanjut ke pembuktian substansi atau justru berhenti pada putusan sela.

Artikel terkait lainnya