DEMOCRAZY.ID – Isu terkait dugaan keberadaan bunker penyimpanan uang di kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik.
Desakan untuk melakukan penelusuran atas klaim tersebut kini datang dari pihak kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, yang meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersikap objektif dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Dugaan mengenai keberadaan bunker di kediaman Jokowi di Solo pertama kali mencuat ke permukaan pada Juni 2025.
Politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, dalam sebuah tayangan bertajuk “TO THE POINT AJA!”, melontarkan klaim kontroversial terkait adanya tempat penyimpanan uang rahasia di bawah kediaman mantan presiden dua periode tersebut.
Meski saat itu Beathor tidak menyebutkan angka pasti, ia memberikan indikasi bahwa nilai uang yang diduga tersimpan di sana berpotensi melampaui temuan-temuan kasus korupsi besar lainnya.
Sebagai perbandingan, ia merujuk pada penemuan uang tunai senilai Rp920 miliar milik mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada tahun 2024 silam.
👇👇
Isu ini kembali diangkat oleh Ahmad Khozinudin melalui unggahan di kanal YouTube resminya pada 11 Juli 2026.
Khozinudin menyoroti langkah aparat penegak hukum yang dinilai progresif pasca-penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
“Jika pejabat sekelas Jampidsus saja memiliki tumpukan emas dan uang ratusan miliar yang tersimpan di bunker rumahnya, tentu timbul pertanyaan publik: bagaimana dengan sosok mantan presiden dua periode?” ujar Khozinudin dalam pernyataannya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme aparat dalam menindaklanjuti informasi dugaan tindak pidana.
Menurutnya, jika kepolisian mampu membongkar bunker di kediaman seorang pejabat tinggi negara, maka integritas hukum menuntut keberanian yang sama untuk mengusut laporan atau dugaan yang dialamatkan kepada pihak lain, tanpa pandang bulu.
“Bunker milik Jampidsus Febrie Adriansyah bisa dibongkar oleh pasukan Polri dan kita mengapresiasi hal tersebut. Namun, pertanyaannya adalah: apakah Polri juga memiliki keberanian yang sama untuk membongkar bunker yang diduga berada di kediaman Joko Widodo di Solo?” tambahnya.
Desakan ini muncul di tengah intensitas penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis.
Penyidik menyita aset bernilai ekonomi tinggi, yang meliputi:
Bukti fisik lainnya: Dokumen negara, perangkat komunikasi, serta barang bukti terkait lainnya yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Perlu dicatat bahwa hingga saat ini, dugaan keberadaan bunker di kediaman Joko Widodo masih sebatas klaim sepihak.
Belum terdapat bukti otentik, temuan faktual, maupun proses hukum yang dapat memvalidasi tudingan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai adanya penyelidikan terkait klaim tersebut.
Sejauh ini, narasi mengenai “bunker Jokowi” masih dikategorikan sebagai rumor yang belum terbukti melalui mekanisme peradilan maupun audit investigatif dari lembaga berwenang.