Skandal Hukum! Guru Besar Unair Bongkar “Siasat” Kasus Ijazah Jokowi: Substansi Hilang, UU ITE Jadi Senjata

DEMOCRAZY.ID – Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah bergeser jauh dari substansi awal.

Menurutnya, isu yang sejak 2017 diperdebatkan kini lebih banyak berkutat pada perkara pidana yang menjerat pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut.

Melalui unggahan di akun media sosial X, Henri mengatakan persoalan yang semula berkaitan dengan keinginan sebagian pihak agar ijazah Jokowi diperlihatkan dan diperiksa secara terbuka kini berubah menjadi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Masalah yang awalnya terkait keengganan Pak Jokowi menunjukkan dan merelakan ijazahnya diperiksa secara terbuka, bergeser ke framing adanya fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Tifa dan Roy terhadap Pak Jokowi,” tulis Henri, dilansir pada Minggu (12/7/2026).

Guru Besar Universitas Airlangga itu juga menyoroti perkembangan perkara di pengadilan.

Menurutnya, fokus hukum tidak lagi semata pada dugaan pencemaran nama baik, tetapi meluas ke penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan kejahatan siber.

“Tapi di persidangan, persoalan hukumnya juga bergeser. Dari laporan mengenai pencemaran nama baik bergeser jadi persoalan pengenaan pasal computer crime di UU ITE yang sanksinya sampai 8 dan 12 tahun,” ujarnya.

Henri berpendapat penerapan sejumlah pasal tersebut berpotensi bertentangan dengan asas lex stricta, yakni prinsip bahwa hukum pidana harus ditafsirkan secara ketat sesuai bunyi undang-undang.

Karena itu, ia mengaku merasa perlu mengingatkan agar perhatian publik tidak teralihkan dari isu yang menjadi pangkal polemik.

“Ada penerapan yang dipaksakan hingga bertentangan dengan lex stricta, sudah di luar norma yang sebenarnya. Karena itu saya terpanggil supaya meluruskan kembali, jangan sampai persoalan utama dilupakan. Kasus utamanya secara hukum sudah makin bergeser terlalu jauh,” katanya.

Henri juga menilai agenda persidangan saat ini lebih banyak menyoroti nasib hukum dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dan Roy Suryo sebagai terdakwa, sementara perdebatan mengenai pembuktian ijazah Jokowi tidak lagi menjadi fokus utama.

Ia menilai kondisi tersebut dapat semakin memunculkan perdebatan apabila Jokowi tidak hadir dalam persidangan dengan alasan tertentu, sehingga perhatian publik beralih pada isu-isu lain.

👇👇

Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani proses hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Keduanya didakwa menggunakan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam dakwaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE karena tudingan dan analisis mengenai ijazah disebarkan melalui media digital.

Selain itu, keduanya juga dijerat ketentuan mengenai fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP Baru (atau Pasal 311 KUHP Lama), Pasal 433 ayat (1) KUHP Baru (atau Pasal 310 KUHP Lama), serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya