Jokowi Tak Lagi Diam: “Saya Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Hakim!”

DEMOCRAZY.ID – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung apabila dipanggil sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2026).

Menurut Jokowi, dirinya akan mematuhi seluruh mekanisme hukum yang berlaku apabila majelis hakim memintanya hadir di ruang sidang.

“Kalau saya diundang yang mulia majelis hakim untuk hadir di forum persidangan, ya saya akan hadir,” kata Jokowi.

Ia menegaskan bahwa sebagai warga negara, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Karena itu, ia tidak memiliki keberatan apabila nantinya diminta memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan mekanisme hukum yang ada,” ujar Jokowi.

Tak hanya siap hadir, Jokowi juga memastikan akan membawa seluruh dokumen pendidikan miliknya apabila diperlukan sebagai alat bukti di persidangan.

Dokumen tersebut, kata dia, mencakup ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

“Dan sesuai yang saya sampaikan yang lalu saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang saya miliki,” ucapnya.

Pernyataan itu kembali menegaskan sikap Jokowi yang sejak awal menyatakan siap membuktikan keaslian seluruh dokumen pendidikannya melalui jalur hukum.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu kini memasuki babak baru setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

Perkara tersebut menjerat pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka.

Keduanya diduga menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Meski telah dilimpahkan ke kejaksaan, Roy Suryo sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (7/7/2026), hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan penyidikan tetap sah dan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Polisi juga memastikan seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak kejaksaan sebelumnya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan kedua tersangka akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Persidangan perkara pokok sendiri diperkirakan akan segera digelar setelah seluruh administrasi pelimpahan perkara dinyatakan lengkap.

Apabila nantinya majelis hakim memandang perlu menghadirkan Jokowi sebagai saksi atau pihak terkait, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memastikan akan memenuhi panggilan tersebut.

Jokowi menilai kehadirannya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.

Ia juga ingin seluruh proses pembuktian dilakukan secara terbuka di depan pengadilan.

Dengan demikian, seluruh pihak dapat melihat langsung fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Sikap Jokowi itu sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian polemik mengenai ijazahnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui perdebatan di ruang publik.

Perkara ini pun diperkirakan akan menjadi salah satu sidang yang menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan mendapat sorotan luas dari masyarakat.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya