DEMOCRAZY.ID – Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo memastikan akan menggugat praperadilan usai kedua tersangka kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum yang menamakan diri TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) ini menuding penangkapan itu bernuansa politik.
“Praperadilan menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhir tetap akan dibahas bersama seluruh tim,” kata Anggota Tim Troya, Dr Najib A. Gisymar kepada awak media, di Yogyakarta, Jumat siang.
Berikut alasan Najib terkait praperadilan:
Diakui Najib, pihak kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penangkapan maupun penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, lanjutnya, kewenangan tersebut seharusnya dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi objektif dan tingkat kooperatif tersangka.
“Kalau tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan, seharusnya ada cara yang lebih elegan. Selama ini kami tidak pernah menolak panggilan penyidik,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa prosedur hukum telah mengatur tahapan yang jelas sebelum dilakukan upaya paksa, mulai dari pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, hingga perintah membawa a
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar subjektif yang digunakan penyidik untuk melakukan penangkapan maupun kemungkinan penahanan.
Menurut mereka, tidak terdapat indikasi bahwa Roy Suryo maupun dr Tyfa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan yang disangkakan.
“Apa yang dikhawatirkan? Menghilangkan barang bukti bagaimana? Barang bukti yang dipersoalkan kan sudah ada. Klien kami juga bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Najib menjelaskan bahwa setelah penangkapan terdapat beberapa kemungkinan proses hukum yang dapat ditempuh penyidik dan kejaksaan.
Salah satunya adalah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan tanpa penahanan, atau pelimpahan dalam status tahanan apabila penyidik memutuskan melakukan penahanan.
Karena itu, pihaknya berharap kejaksaan dapat menelaah perkara tersebut secara objektif dan independen sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Jaksa memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan penahanan, bahkan menghentikan perkara apabila dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” katanya.
Najib menyampaikan, penangkapan juga dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, prinsip proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, dr Tyfa Tyasuma dan Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik.
Bahkan, keduanya telah menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak sekitar 30 kali.
Dengan rekam jejak tersebut, tim kuasa hukum menilai tidak terdapat alasan rasional untuk menganggap klien mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan.
Selain itu, tim kuasa hukum menyebut penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Mereka menilai muncul kesan adanya pengaruh kepentingan politik dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut mereka, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan politik maupun sarana untuk membungkam kritik yang berkembang di ruang publik.
“Penangkapan Roy Suryo dan dr Tyfa bukan lagi ada pada wilayah hukum, melainkan ada nuansa politik,” terang Najib.
Tim Troya mengajak masyarakat, akademisi, aktivis, advokat, dan pegiat demokrasi untuk turut mengawal jalannya proses hukum serta memberikan dukungan moral kepada Roy Suryo dan dr Tyfa Tyasuma.
Mereka juga membuka kemungkinan adanya dukungan berupa surat jaminan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
“Kami meinta siapa saja yang mendukung perjuangan klien kami supaya bersama-sama membuat surat jaminan penangguhan,” terang dia.
Terpisah, Eks Kabareskrim, Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengatakan Roy Suryo cs bisa mengajukan praperadilan jika merasa penahanannya tidak sah.
“Dari pihak Pak Roy Suryo bisa saja melakukan praperadilan gitu, yang bisa dipraperadilan itu kan jaksa bisa, polisi bisa dalam hal ini ya, penyidik dan penuntut gitu, bisa dipraperadilan, mengatakan bahwa penahanan tidak sah gitu, nanti disidangkan, bisa saja,” ungkapnya dalam wawancara On Focus Tribunnews dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat.
Adapun, praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu upaya paksa atau tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka, serta sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan
Praperadilan ini nanti dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya, keluarga tersangka, korban, pelapor, penyidik, atau penuntut umum, bergantung pada objek perkaranya, untuk menggugat sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Susno juga mengingatkan bahwa seseorang yang telah ditangkap atau bahkan ditahan belum tentu bersalah.
Dia pun menekankan soal asas praduga tak bersalah yang harus tetap dijunjung tinggi.
“Apalagi kalau baru ditangkap, ditahan sekalipun dia belum tentu bersalah,” tegas Susno.
Sumber: Tribun