MBG Disetop Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes Keras: Kasihan Nasib Petani, Peternak, UMKM!

DEMOCRAZY.ID – Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan keberatan atas kebijakan penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026.

Penolakan itu disampaikan Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada peserta program, tetapi juga berpotensi mengganggu rantai pasok ekonomi yang selama ini menopang operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Alven menilai penghentian operasional dapur selama libur sekolah dapat memukul sektor pertanian, peternakan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tenaga kerja yang terlibat dalam ekosistem penyediaan makanan bergizi.

“Dapur sekolah diliburkan itu wajar bagi anak-anak yang sedang libur karena tidak ada pelayanan. Tetapi anak-anak di daerah 3T dan balita juga harus jelas apakah dilayani atau tidak. Dalam SE Nomor 12 Tahun 2026 itu tidak dijelaskan secara tegas,” kata Alven.

Menurut GAPEMBI, program MBG tidak hanya menyasar siswa sekolah, melainkan juga kelompok penerima manfaat lain, termasuk balita dan anak-anak yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Karena itu, penghentian layanan selama masa libur sekolah dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi kelompok tersebut.

Organisasi itu juga menyoroti dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat berhentinya aktivitas dapur MBG.

Selama program berjalan, dapur-dapur tersebut menjadi titik perputaran ekonomi yang melibatkan pemasok bahan pangan, petani, peternak, hingga pekerja harian.

GAPEMBI berpendapat penghentian sementara operasional dapur dapat mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku ekonomi yang selama ini menggantungkan pendapatan dari program tersebut.

Mereka khawatir pasokan hasil pertanian dan peternakan yang telah disiapkan untuk kebutuhan MBG tidak terserap selama masa penghentian.

Selain itu, GAPEMBI menilai Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tidak sejalan dengan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN tentang Petunjuk Teknis Nomor 401.1 tertanggal 29 Desember 2025.

Organisasi tersebut meminta BGN memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar kebijakan penghentian layanan dan mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

BGN menyebut penghentian sementara penyaluran MBG dilakukan untuk kepentingan evaluasi dan penataan program.

Evaluasi itu mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas dapur, fasilitas pendukung, proses pengolahan makanan, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan yang disalurkan kepada penerima manfaat.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan bahwa kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah optimalisasi tata kelola operasional serta untuk memastikan efisiensi biaya operasional dengan tetap menjaga kualitas layanan.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arum dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Kebijakan ini berlaku pada periode libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas.

Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG.

Meski demikian, hingga kini polemik mengenai penghentian sementara program masih berlangsung.

GAPEMBI mendesak BGN untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan memastikan keberlanjutan layanan bagi seluruh penerima manfaat, termasuk balita dan anak-anak di wilayah 3T, serta menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi yang telah terbentuk di sekitar program MBG.

Sumber: Fajar

Artikel terkait lainnya