DEMOCRAZY.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mahfud MD, kembali melontarkan pandangan tegas terkait penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam sebuah forum diskusi yang videonya beredar luas di media sosial, Mahfud menilai hukuman potong tangan bagi koruptor tidak serta-merta menjadi solusi efektif untuk memberantas korupsi.
Menurut Mahfud, kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat korupsi tidak sebanding jika pelakunya hanya dijatuhi hukuman potong tangan.
“Rugi kalau orang korupsi triliunan kayak Dadan hanya dipotong tangan. Enak saja, beli tangan palsu. Masukkan penjara, kalau perlu hukum mati,” ujar Mahfud dalam forum tersebut.
Pernyataan itu muncul saat dirinya menjawab pertanyaan mengenai usulan penerapan hukuman potong tangan bagi koruptor yang kerap muncul di ruang publik dengan mengatasnamakan hukum Islam.
Mahfud menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia dibangun berdasarkan kesepakatan nasional yang menempatkan hukum pidana sebagai hukum publik yang berlaku sama bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan agama maupun latar belakang.
Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara yang menerapkan hukum agama sebagai dasar hukum pidana negara.
Menurutnya, hukum Islam di Indonesia lebih banyak diterapkan pada ranah privat, seperti perkawinan, waris, dan ekonomi syariah.
“Hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, itu hukum publik. Berlaku sama bagi semua warga negara,” jelasnya.
Dalam penjelasannya, Mahfud juga mengulas tafsir fikih mengenai ayat yang sering dikaitkan dengan hukuman potong tangan bagi pencuri.
Ia menyebut bahwa kata “tangan” dalam sejumlah tafsir tidak selalu dimaknai secara harfiah sebagai anggota tubuh, tetapi juga dapat diartikan sebagai kekuasaan atau akses seseorang untuk melakukan tindakan tertentu.
Karena itu, menurut Mahfud, esensi hukuman terhadap pelaku kejahatan adalah mencabut kemampuan mereka untuk mengulangi perbuatannya.
“Kalau koruptor dipenjara dan dicabut akses kekuasaannya, dia tidak bisa lagi menandatangani cek atau menggunakan jabatannya untuk mencuri uang negara,” katanya.
Mahfud juga menyoroti fakta bahwa sejumlah negara mayoritas Muslim saat ini tidak lagi menerapkan hukuman potong tangan sebagai instrumen utama dalam sistem pidana mereka.
Mayoritas memilih pendekatan pemidanaan modern berupa penjara dan sanksi hukum lainnya.
Selain membahas korupsi, Mahfud turut menguraikan perkembangan fikih dalam menghadapi perubahan zaman.
Ia mencontohkan perdebatan mengenai sistem perbankan, konsep riba, hingga perubahan tata kelola pemerintahan yang menurutnya merupakan hasil ijtihad para ulama dan pemikir Islam sesuai konteks zamannya.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan bahwa demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan hasil konsensus para pendiri bangsa.
Karena itu, berbagai perbedaan pandangan harus disikapi secara bijaksana tanpa mengabaikan kesepakatan yang telah menjadi fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Para pendiri bangsa memiliki pandangan yang berbeda-beda, tetapi mereka sepakat menjaga persatuan Indonesia. Itu yang harus terus kita rawat,” tutup Mahfud.
Sumber: Herald