

DEMOCRAZY.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga adanya praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.
Dugaan itu disampaikan JPU Roy Riady yang menyebut adanya pemanfaatan celah birokrasi untuk kepentingan pribadi.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” kata JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Jaksa menilai terdakwa menggunakan kewenangannya untuk membentuk sistem yang tidak transparan dalam pengambilan keputusan.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap dugaan konflik kepentingan yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Nadiem dinilai tidak menjalankan tata kelola birokrasi yang sehat, melainkan membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian.
Entitas tersebut diduga berfungsi mengarahkan kebijakan agar selaras dengan kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, termasuk pihak yang terafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
Selain itu, jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian antara peningkatan harta kekayaan dengan penghasilan resmi terdakwa sebagai pejabat negara.
JPU menyebut fakta persidangan menemukan keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan skema penipuan (fraud) dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Dalam perkara ini, jaksa mengungkap adanya investasi dari Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya tercatat Rp60 miliar dalam administrasi.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa yang tidak memanfaatkan mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya.
Dalam persidangan, JPU menyebut terdakwa tidak memberikan jawaban terbuka saat ditanya terkait sumber dana, termasuk dugaan pengondisian pihak tertentu.
Selain pidana penjara selama 18 tahun, jaksa menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari kerugian negara Rp809,59 miliar serta tambahan Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Apabila tidak dibayarkan, hukuman tambahan selama 9 tahun penjara dapat dijatuhkan.
JPU turut menyampaikan keberatan atas keterangan tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa.
Ketiganya adalah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.
Jaksa menilai keterangan para ahli tersebut tidak independen dan cenderung tidak objektif.
Secara khusus, JPU menyoroti hubungan kekerabatan Romli Atmasasmita yang disebut sebagai ayah dari tiga anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Sementara itu, keterangan I Gede Pantja Astawa dinilai pernah tidak dipertimbangkan dalam perkara korupsi lain, sedangkan Ina Liem disebut tidak memiliki dasar keahlian ilmiah yang memadai.
“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” ucap JPU.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) disebut tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan.
Terdakwa juga diduga menerima Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Kasus ini turut melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Sumber: Inilah