Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM Balik ke Indonesia!

DEMOCRAZY.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan figur publik keagamaan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius di tingkat legislatif.

Ustaz yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry atau SAM secara resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap lima orang santri laki-laki.

Perkembangan terbaru menunjukkan adanya desakan kuat agar proses hukum dipercepat mengingat posisi terduga pelaku yang saat ini tidak berada di wilayah hukum Indonesia.

Kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin, memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang diambil setelah melakukan koordinasi dengan DPR.

“Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al-Misry,” kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syekh Ahmad Al Misry saat ini diketahui berada di Mesir.

Hal ini menjadi kendala teknis dalam proses pemeriksaan, sehingga pihak kuasa hukum mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah strategis.

Achmad menegaskan para korban sangat berharap polisi segera menetapkan status tersangka dan melakukan upaya penjemputan paksa untuk membawa SAM kembali ke tanah air guna menjalani proses peradilan.

Langkah koordinasi internasional menjadi opsi utama yang ditawarkan oleh tim hukum korban.

Pihaknya mendorong agar Polri segera menerbitkan instrumen hukum yang diperlukan agar bisa bekerja sama dengan Interpol.

Dengan adanya keterlibatan Interpol, diharapkan SAM dapat ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan memberikan keadilan bagi para santri yang menjadi korban.

Dampak psikologis yang dialami oleh para korban dilaporkan sangat mendalam.

Menurut Achmad Cholidin, perbuatan yang diduga dilakukan oleh SAM telah menyebabkan trauma berat pada lima santri laki-laki tersebut.

Kondisi ini diperparah dengan adanya upaya-upaya sistematis untuk membungkam suara korban.

Muncul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh SAM maupun pihak yang menjadi utusannya agar laporan di kepolisian dicabut.

Selain intimidasi, tim hukum juga mencium adanya upaya pemberian uang atau suap kepada para korban agar kasus ini tidak berlanjut ke meja hijau.

Terkait upaya pembungkaman tersebut, Achmad Cholidin membeberkan fakta-fakta di lapangan.

“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Praktik ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) yang seharusnya menjadi perhatian tambahan bagi penyidik Bareskrim Polri.

Secara administratif, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini telah terdaftar di Mabes Polri sejak beberapa bulan lalu.

Kejadian yang diduga berlangsung di kawasan Bogor, Jawa Barat, tersebut dilaporkan pada 28 November 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal.

Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya ketika tim pengacara korban membawa persoalan ini ke parlemen.

Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hasil dari pertemuan di Senayan tersebut membuahkan kesimpulan yang tegas.

Komisi III DPR RI secara resmi meminta kepolisian untuk segera menaikkan status hukum SAM.

“Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU,” kata dia.

Selain fokus pada penahanan, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara berkelanjutan.

DPR meminta Bareskrim Polri untuk memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.

Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI dilaporkan satu suara dalam mendesak penetapan tersangka dan penahanan segera. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah timbulnya korban-korban baru di masa depan.

Triyono Haryanto menambahkan bahwa jika SAM tetap tidak kooperatif, maka jalur internasional adalah keharusan.

“Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air,” katanya.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya