DEMOCRAZY.ID – Malaysia secara resmi mengumumkan penarikan diri dari perjanjian perdagangan timbal balik dengan Amerika Serikat.
Langkah berani ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama di dunia yang membatalkan kesepakatan, yang sebelumnya dinegosiasikan di bawah kerangka strategi tarif timbal balik pemerintahan Donald Trump.
Keputusan Kuala Lumpur ini diprediksi akan menjadi pemantik bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan Washington.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan posisi negaranya pada Minggu (15/3) akhir pekan lalu.
Dikutip hari Selasa (17/3/2026), Johari menyatakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) yang sempat menjadi tumpuan harapan ekonomi kedua negara kini telah menemui ajalnya.
Pembatalan ini bukan tanpa alasan kuat, melainkan dampak langsung dari prahara hukum yang terjadi di internal Amerika Serikat sendiri.
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan monumental yang membatalkan kebijakan tarif timbal balik pemerintahan Presiden Donald Trump.
Kebijakan tersebut sebelumnya diterapkan menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Hakim menilai presiden tidak memiliki wewenang hukum untuk memberlakukan tarif luas melalui undang-undang darurat tersebut, sehingga secara otomatis dasar hukum dari seluruh perjanjian perdagangan yang bernaung di bawahnya ikut gugur.
“Bukan ditangguhkan, tapi sudah batal, tidak berlaku lagi,” tegas Johari Abdul Ghani.
Pembatalan ini menandai kegagalan diplomasi dagang yang sempat dianggap sukses pada akhir tahun lalu.
Perjanjian tersebut awalnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Presiden Donald Trump.
Kala itu, tim negosiasi Malaysia yang dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Tengku Zafrul Aziz merasa telah memenangkan kesepakatan penting.
Dalam perjanjian awal, Malaysia berhasil menghindari ancaman tarif tinggi hingga 47 persen yang sempat didengungkan Trump.
Melalui proses lobi yang panjang, Malaysia berhasil menurunkan angka tersebut menjadi 24 persen, dan akhirnya menyusut hingga sekitar 19 persen.
Namun, diskon tarif ini tidaklah gratis. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan akses pasar yang jauh lebih luas serta berbagai konsesi kebijakan yang sangat menguntungkan pihak Amerika Serikat.
Ironisnya, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan IEEPA, pemerintahan Trump merespons dengan menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang tanpa kecuali berdasarkan Pasal 122.
Kondisi ini menciptakan situasi yang merugikan bagi negara-negara yang sudah telanjur memberikan konsesi besar seperti Malaysia.
Dengan tarif umum 10 persen, keuntungan khusus 19 persen yang diperjuangkan Malaysia menjadi tidak relevan lagi, karena negara yang tidak memiliki perjanjian pun kini mendapatkan tarif yang lebih rendah (10%) tanpa perlu memberikan konsesi apa pun kepada AS.
Selain hilangnya nilai ekonomi perjanjian, kebijakan agresif Washington di bawah Trump tetap menjadi ancaman nyata.
Meski kesepakatan sudah ditandatangani, tekanan perdagangan dari Amerika Serikat tidak kunjung mereda.
Pada pertengahan Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) justru meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301.
Investigasi ini menyasar sejumlah ekonomi utama, termasuk negara-negara yang sebenarnya sudah memiliki perjanjian dagang dengan AS.
Fokus penyelidikan kali ini mencakup kebijakan industri nasional dan dugaan praktik kerja paksa.
Situasi ini menunjukkan bahwa memberikan konsesi besar kepada Washington tidak serta-merta menjamin perlindungan dari penyelidikan atau tarif tambahan di masa depan.
Analis ekonomi melihat ada dua faktor utama yang membuat keputusan Malaysia ini akan segera diikuti oleh negara lain.
Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian tersebut telah hilang secara sistematis.
Mitra dagang besar seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, India, hingga Indonesia sebelumnya bersedia menerima tarif 15 persen-20 persen dengan syarat tertentu.
Namun kini, mereka justru diperlakukan sama dengan negara-negara yang tidak menyerahkan kedaulatan akses pasar mereka kepada Amerika.
Kedua, munculnya pertanyaan etis dan politis di dalam negeri masing-masing negara mitra.
Mengapa sebuah pemerintahan harus mempertahankan perjanjian yang “mahal secara politik” jika pada akhirnya perlakuan tarif yang diterima sama saja dengan negara tanpa perjanjian?
Keputusan Malaysia untuk berhenti bersikap defensif dan memilih membatalkan kesepakatan secara total dinilai sebagai langkah strategis untuk mendapatkan kembali ruang kedaulatan ekonomi mereka.
Sumber: Suara