DEMOCRAZY.ID – Anggota Komisi III DPR Safaruddin mengaku heran mengapa polisi sering menetapkan korban suatu perkara pidana menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Safarudin dalam rapat dengar pendapat umum terkait kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien.
“Melihat kasus ini, dari Ibu Nabilah ini tidak bisa dipidana memang. Saya tidak ngerti Bareskrim ini, kenapa sih polisi suka-suka sekali me-tersangkakan orang yang jadi korban,” kata Safaruddin dalam rapat.
Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugan pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan yang dibuat pelanggan restorannya, Zendhy Kusuma.
Padahal, Zendhy diduga tidak membayar pesanan makanan dalam jumlah banyak di restoran Bibi Kelinci.
Meski kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah sudah dihentikan, Safarudin menegaskan bahwa sejak awal Nabilah semestinay tidak menjadi tersangka.
“Pasal 36 KUHP harus diperhatikan itu. Kalaupun juga berdasarkan Undang-Undang ITE itu juga tidak bisa juga dipidana karena itu termasuk kepentingan umum di situ, gitu tidak bisa,” ucap Safaruddin.
Politikus PDI Perjuangan ini mendukung jika kasus Nabilah dihentikan dan status tersangkanya dicabut.
Safaruddin juga berpesan kepada polisi untuk bersikap adil dan hati-hati dalam upaya penegakan hukum agar kasus seperti ini tak terulang lagi.
“Dan saya minta Polri seluruh Indonesia, mulai dari Bareskrim, Polda, Polres, tidak ada lagi yang terjadi seperti ini. Kenapa mencari-cari salah orang, gitu loh,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Nabilah dan Zendhy telah melakukan mediasi yang berujung pada damai.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dengan kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sama-sama mencabut laporan yang dilayangkan.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Menurut Trunoyudo, langkah mediasi dan perdamaian itu difasilitasi setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang dilayangkan masing-masing pihak, yakni di Polsek Mampang Prapatan dan Bareskrim Polri.
Selain mencabut laporan polisi, kedua pihak juga sepakat menghapus konten di media sosial yang sebelumnya saling menyinggung.
Trunoyudo berharap perdamaian tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar dia.
Sumber: Kompas