7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?

DEMOCRAZY.ID – Tragedi kebakaran maut yang merenggut 22 nyawa di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, pada 9 Desember 2025 lalu mulai menyingkap sejumlah kejanggalan serius.

Penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian menemukan serangkaian fakta ganjil usai insiden kebakaran itu. Mulai dari ketiadaan standar keamanan dasar hingga pertanyaan besar terkait perizinan gedung.

Pemilik ruko berinisial N telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, meski sederet fakta mencengangkan telah terungkap, polisi mengaku masih mendalami unsur kelalaian dari pihak pemilik.

“Masih dicari, masih perlu pendalaman,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil penyelidikan sementara, berikut adalah deretan fakta janggal yang menyelimuti tragedi kebakaran ruko Terra Drone:

1. Tak Ada Tangga Darurat, Tapi Izin Laik Fungsi Terbit

Fakta paling fatal adalah pengakuan pemilik ruko bahwa bangunan tersebut memang tidak dilengkapi tangga darurat.

Anehnya, menurut polisi, izin krusial seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) justru bisa terbit sekitar tahun 2014-2015.

“Ya, memang benar, memang begitu keadaannya (tidak ada tangga darurat), tapi izin mendirikan bangunan sama sertifikat laik fungsi itu keluar antara sekitar tahun 2014 dan 2015,” ujar Roby sebagaimana dilansir Antara.

2. Tidak Ada SOP Penyimpanan Barang Mudah Terbakar

Sebagai perusahaan yang operasionalnya bergantung pada baterai drone, Terra Drone ternyata tidak memiliki prosedur standar (SOP) untuk menyimpan barang yang sangat mudah terbakar tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat.

“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro pada 12 Desember 2025.

3. Semua Jenis Baterai Dicampur Jadi Satu

Ketiadaan SOP diperparah dengan praktik penyimpanan yang sembrono. Polisi menemukan bahwa pihak perusahaan tidak memisahkan antara baterai yang masih bagus, baterai bekas, maupun baterai yang sudah rusak.

“Semua dijadikan satu,” ujar Susatyo.

4. Ruang Penyimpanan Mirip ‘Gudang Bom Waktu’

Kondisi ruang penyimpanan baterai sangat tidak layak dan berbahaya. Ruangan tersebut hanya berukuran sekitar 2×2 meter persegi, tidak memiliki ventilasi udara, dan tidak dirancang memiliki ketahanan terhadap api.

5. Genset Berada di Area Penyimpanan Baterai

Menambah risiko berkali-kali lipat, sebuah generator set (genset) yang berpotensi menghasilkan panas tinggi juga diletakkan di area yang sama dengan tumpukan baterai yang mudah terbakar. Kombinasi ini menciptakan potensi bencana yang sangat besar.

6. Pemilik Lepas Tangan Soal Perawatan Ruko

Pihak kepolisian juga mengungkap bahwa tidak pernah ada perawatan rutin yang dilakukan oleh pemilik ruko sejak bangunan tersebut disewakan. Seluruh tanggung jawab perawatan dilimpahkan kepada penyewa.

“Jadi kalau sudah disewa-menyewa, enggak ada perawatan dari pemilik ruko, penyewanya yang merawat,” kata AKBP Roby Heri Saputra. Klausul ini bahkan secara jelas tercantum dalam surat perjanjian sewa. “Perjanjian sewa-menyewanya juga menyebutkan demikian, bahwa penyewanya yang merawat ruko,” ujar Roby.

7. Pemilik Akan Dipanggil Lagi Setelah Keterangan Ahli

Meskipun serentetan fakta kelalaian fatal ini sudah di tangan polisi, status pemilik ruko masih belum mengarah pada tersangka. Pihak kepolisian menyatakan akan memanggil kembali pemilik ruko berinisial N tersebut, namun baru akan dilakukan setelah mendengar pendapat dari para saksi ahli.

“Nanti kita dengar dulu pendapat saksi-saksi ahli, baru kalau memang perlu pendalaman lagi, kita panggil lagi,” tutur Roby.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya