DEMOCRAZY.ID – Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, berencana melaporkan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, atas dugaan penggunaan gelar palsu untuk kepentingan tertentu.
Dia mengatakan pelaporan akan diawali dengan menanyakan ke pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk menanyakan kebenaran domisili Rismon.
Dokter Tifa mengatakan hal itu akan dilakukan juga untuk memastikan terkait kebenaran pembuatan KTP Rismon ditempuh di lokasi tersebut.
“Kami akan ke Desa Kalikotes ini, untuk melihat di Disdukcapil Klaten sana, ini KTP-nya Rismon benar apa dari Pasar Pramuka nih?” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dia mengungkapkan ketika KTP Rismon terbukti palsu, maka menurutnya yang bersangkutan bisa dijerat sanksi pidana.
Pasalnya, Rismon dianggap telah membuat identitas palsu dan digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Kalau KTP ini cuma dikantongi di dompet, nggak dipakai apapun ya silakan. Tapi begitu KTP ini dipakai di Polda, di pengadilan, nah ini persoalan. Jadi hati-hati ini Rismon ini, kalau membuat statement,” katanya.
Di sisi lain, Dokter Tifa juga buka suara terkait adanya rencana Rismon untuk menjadi saksi atau ahli dari kubu Jokowi dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo tersebut.
Diketahui, Dokter Tifa menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut bersama dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Namun, status tersangka Rismon telah dicabut per 14 April 2026 setelah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Terbitnya SP3 itu karena permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan Rismon dikabulkan Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa menegaskan ketika Rismon menjadi saksi ahli, maka terjadi pelanggaran karena adanya dugaan yang bersangkutan menyandang gelar palsu.
“Sangat mustahil Rismon akan menjadi saksi atau ahli dari polisi atau meringankan Pak Joko Widodo, itu tidak mungkin. Karena apa? Yang dipertanyakan ya gelarnya dia dulu nih.”
“Kalau dia nggak punya doktor atau Master of Engineering, apalagi gelar penipuan maka dia nggak ada hak untuk menjadi saksi ahli di pengadilan manapun,” katanya.
Sebagai informasi, Rismon memang saat ini terjerat berbagai kasus.
Meski kini tak lagi menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi, dirinya masih dilaporkan dalam kasus lain.
Pertama, dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kepemilikan ijazah magister dan doktoral Universitas Yamaguchi, Jepang, yang diduga palsu.
Pelapor yakni pemilik kanal YouTube Bang Bill Offside, Taufik Bilhaki.
Bilhaki mengungkapkan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen konfirmasi secara langsung dari Universitas Yamaguchi.
Laporan itu, sambungnya, digunakan sebagai barang bukti pelaporan terhadap Rismon.
“Kami mendapatkan informasi dari kampus Yamaguchi Jepang, bahwa yang bersangkutan identitas ijazahnya tidak pernah diterbitkan oleh kampus tersebut,” kata Bilhaki di Polda Metro Jaya pada 13 Februari 2026 lalu.
Dalam kasus tersebut, Rismon dilaporkan atas pelanggaran Pasal 391, 392 juncto 272 KUHP Baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasca pelaporan, Bilhaki dan dua orang lainnya yakni ahli digital forensik, Josua Sinambela, dan peneliti lulusan Hokkaido University, Ronny Teguh terbang ke Universitas Yamaguchi untuk mencari bukti.
Ternyata, menurut Ronny, Rismon tidak terbukti pernah menulis tesis dan disertasi di kampus tersebut.
“Saya konfirmasi ada nggak daftar tesis dan disertasinya (Rismon) di sini (Universitas Yamaguchi)? Dan dia (pihak Universitas Yamaguchi) bilang sudah 20 tahun dan tidak ditemukan lagi.”
“Dalam artian itu sudah lama sekali. Barangnya itu (tesis dan disertasi) biasanya dalam bentuk website dengan CD-ROM. Seharusnya bisa terdeteksi di Perpustakaan Nasional maupun perpustakaan di Yamaguchi dan mereka bilang itu tidak ada semua atau no record,” katanya dalam kanal YouTube Bang Bill Offside pada 16 Maret 2026.
Sementara, Josua mengatakan dirinya telah mengonfirmasi ke staf Universitas Yamaguchi terkait ada atau tidaknya penerbitan ijazah magister dan doktoral atas nama Rismon.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, pihak kampus membantah telah menerbitkan ijazah yang dimaksud.
“Kita mendapatkan konfirmasi sangat valid dari Tomomi Sumori, bagian akademik Faculty of Engineering dan dia mengonfirmasi email yang dikirimkan ke saya dan tatap muka meskipun ada kendala bahasa, jadi kita gunakan penerjemah.”
“Tetapi kita konfirmasi dan informasi itu valid dan kita melakukan pengecekan dan ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkan. Artinya ijazah S2 dan S3 tersebut memang tidak dikeluarkan oleh Universitas Yamaguchi,” tuturnya.
Lalu kasus kedua yang menjerat Rismon yakni dugaan fitnah kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla melalui video dengan tuduhan bahwa yang bersangkutan membiayai kasus ijazah Jokowi.
Rismon dilaporkan oleh JK ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/4/2026) lalu.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, juga turut mengonfirmasi bahwa pihaknya tidak hanya melaporkan Rismon saja.
“Bahwa atas tuduhan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi tetapi tidak hanya untuk Saudara Rismon. Ada beberapa yang juga turut kami laporkan,” katanya.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber,” sambung Talaohu.
Dia menjelaskan aporan yang dilakukan agar Rismon mau untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Dia menjelaskan, pernyataan Rismon yang diduga bermuatan fitnah ini lalu diglorifikasi oleh YouTuber seperti Budhius M Piliang.
Adapun Budhius merupakan pemilik kanal YouTube Ruang Konsensus. Lalu, adapula pelaporan terhadap pemilik kanal YouTube Musik Ciamis dan Mosato TV.
Talaohu mengatakan dalam video yang diunggah kanal tersebut, JK turut dituding melakukan makar.
“Dalam channel itu, dia menulis bahwa JK diseret pidana, provokasi, pertanyaannya makar. Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami, karena ada pernyataan ‘indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar’,” jelasnya.
Selain itu, Talaohu juga melaporkan relawan Jokowi yakni Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar.
“Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang di mana gerakan Pak JK dianggap tidak konstitusional.”
“Ini kan berita hoaks dan perlu diuji,” ujarnya.
Talaohu mengatakan Rismon dan beberapa pihak lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 439 juncto Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 UU ITE.
Sementara, dalam pelaporan yang dilakukan, barang bukti yang akan diberikan yakni berupa tiga video yang diduga memfitnah JK.
Sumber: Tribun