DEMOCRAZY.ID – Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) 2007-2022, Prof Henri Subiakto, mengatakan, salah satu biang kerok data-data milik penduduk Indonesia di luar negeri adalah gegara Joko Widodo (Jokowi).
Prof Henri dilansir dari siniar Forum Keadilan Tv di Jakarta pada Selasa, 4 November 2025, menyampaikan, pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012.
PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut mengatur bahwa semua data milik warga negara Indonesia harus berada di Indonesia.
“Pasal 17 diubah oleh penguasa, tahun 2019, Pak Jokowi lah,” ucapnya.
Prof Henri menyampaikan, PP Nomor 82 Tahun 2012 itu kemudian diubah menjadi PP Nomor 71 Tahun 2019.
“Pasalnya 21. Itu salah satu salah satu yang menyebabkan data kita ada di luar negeri,” ujarnya.
Ia menyampaikan, perubahan beleid tersebut disinyalir karena dua kemungkinan, yakni karena lobi atau kebodohan.
Namun untuk kemungkinan kedua, yakni kebodohan bisa langsung terbantahkan. “Tidak mungkin sebodoh itu,” katanya.
Prof Henri menegaskan, saat itu sudah mengingatkan Presiden Jokowi agar jangan mengubah ketentuan tersebut karena dampaknya sangat berbahaya.
Namun Jokowi tidak mendengar dan tetap mengubahnya. Prof Henri mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebatas memberikan masukan.
“Tapi ya apa artinya seorang hanya penasihat atau staf ahli,” katanya.
Ia menyampaikan, sebagai penasihat, waktu itu sudah menyampaikan dan mengingatkan agar ketentuan tersebut jangan sampai diubah.
“Ya sudah saya sudah ngomong, sudah selesai saya. Makanya saya sampai ingat terus,” ungkapnya.
Sumber: Konteks