Nasib Tragis Pegawai Pajak! Dipecat Seketika Usai Serukan Mundur ke Prabowo-Gibran

DEMOCRAZY.ID – Dunia birokrasi Indonesia sempat dikejutkan oleh tindakan berani dari seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Bursok Anthony Marlon.

Pejabat Pengawas yang dikenal vokal, kini secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Pemberhentian setelah secara terbuka Bursok mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan mereka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden karena dianggap melanggar konstitusi.

Pencopotan jabatan Bursok merupakan buntut dari rangkaian surat terbuka yang dilayangkannya antara tanggal 14 s/d 20 April 2026.

Dalam narasinya yang tajam, Bursok menuding pemerintah saat ini gagal menyetujui pengaduan dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.

Tak tanggung-tanggung, ia menyebut adanya skandal perusahaan fiktif dan keterlibatan delapan bank nasional yang merugikan negara dalam jumlah yang fantastis.

“Ada yg mau saya sampaikan. Dikarenakan presiden, wapres, DPR, Dirjen Pajak dan Menkeu saya minta mundur karena diduga terlibat korupsi, hari ini saya diberhentikan sebagai pejabat Kasubbag TURT,” kata Bursok kepada WartaKotalive.com, Senin (4/5/2026).

Keputusan penghentian Bursok tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada tanggal 30 April 2026.

Berdasarkan hasil Sidang Tim Penilai Kinerja, Bursok dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan administrasi sehingga harus turun takhta menjadi pelaksana biasa di Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Hingga saat ini, pihak Istana maupun Kementerian Keuangan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pengunduran diri dan tudingan serius yang dilontarkan oleh Bursok Anthony Marlon.

Desak Prabowo, Gibran, dan Purbaya Mundur

Sebelumnya secara terang-terangan Bursok melayangkan surat terbuka yang isinya sangat mengejutkan.

Yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meletakkan jabatan mereka atau mundur.

Langkah berani Bursok Anthony ini bukan tanpa alasan.

Dalam rangkaian surat yang dikirimkan antara tanggal 14 hingga 20 April 2026, Bursok meluapkan kekecewaannya atas mandeknya pengaduan kasus dugaan korupsi besar yang ia kawal selama lima tahun terakhir.

Bahkan Bursok merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.

Persoalan ini berakar dari laporan Bursok pada 27 Mei 2021 mengenai dugaan tindak pidana perpajakan dan perbankan.

Ia menengarai adanya keterlibatan dua perusahaan fiktif, yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers, serta aplikasi investasi Capital.com dan OctaFX.

Tak tanggung-tanggung, Bursok menyebut delapan bank nasional (3 BUMN dan 5 swasta) diduga terseret dalam pusaran ini.

“Pengaduan saya bukan ‘ecek-ecek’. Ini soal hak negara yang dihilangkan. Namun, alih-alih ditindaklanjuti, karier saya justru dihancurkan,” tulis Bursok dalam suratnya dengan nada tajam.

Bursok tidak hanya menyerang secara administratif, namun juga konstitusional.

Kepada Presiden Prabowo, ia merujuk pada Pasal 7A UUD 1945 tentang pemberhentian Presiden jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara atau korupsi.

Ia menilai sikap diamnya pemerintah terhadap laporannya adalah bentuk obstruksi hukum—upaya menghalangi proses keadilan.

Kepada Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Bursok melayangkan kritik pedas soal kebijakan mutasi yang dianggapnya diskriminatif dan berbau SARA.

Ia merasa dizalimi karena dipaksa bekerja “satu atap” dengan oknum-oknum yang ia laporkan, yang menurutnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sentilan untuk ‘Lapor Mas Wapres’

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pun tak luput dari bidikan.

Bursok menyinggung kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres” yang diluncurkan Gibran. Ia mengaku telah melapor sejak hari pertama kanal itu dibuka, namun hingga kini nihil hasil.

“Apa yang diharapkan dari pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!” tegasnya dalam surat tersebut.

Hitung-hitungan Kerugian Negara

Dalam narasinya, Bursok bahkan menyertakan simulasi perhitungan pajak dari aset koruptor.

Ia mencontohkan jika ada penyitaan aset senilai Rp40,5 miliar, maka melalui Pasal 39 ayat (1) UU KUP, negara seharusnya bisa menarik pajak dan sanksi hingga Rp69,3 miliar.

Ia menantang pemerintah untuk berani memiskinkan koruptor melalui instrumen pajak.

“Atas penjelasan saya di atas, saya mohon kepada Bapak selaku Presiden Republik Indonesia untuk mundur secara gentleman karena Bapak saya anggap tidak mampu menindaklanjuti pengaduan saya dimana semua pengaduan-pengaduan saya berindikasikan korupsi dan pelanggaran HAM,” kata Bursok dalam suratnya kepada Prabowo.

Menurut Bursok, kini tidak ada lagi tempat di muka bumi ini sebagai tempatnya mengadu selain Allah yang Maha Besar.

“Pengaduan saya ini yang merupakan pengaduan dugaan pelanggaran korupsi di sektor perpajakan dan perbankan seharusnya proses penyelesaiannya transparan dan dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat pembayar pajak,” kata dua.

Itu sebabnya, menurut Bursok kasus ini ia buka kepada rakyat pembayar pajak hingga ke media.

“Apalagi yang diharapkan dari seorang pemimpin yang melakukan pelanggaran konstitusi? Tidak ada!’ katanya.

Bursok juga menyebut telah mengadukan persoalan ini ke berbagai lembaga negara, termasuk DPR, MPR, hingga Mahkamah Kehormatan Dewan. Namun, menurutnya, seluruh laporan tersebut tidak membuahkan hasil.

Namun kata Bursok, pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti ini sampai kapanpun akan terus ia tagih dan kejar.

“Hingga negara mendapatkan haknya dan pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran dan kejahatan bertanggung-jawab secara hukum. Apalagi dengan membiarkan saya bekerja satu atap dengan salah satu oknum teradu merupakan tindakan yang fatal,” ujar Bursok.

“Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih. Tuhan memberkati Bapak,” tutup Bursok.

Sumber: Tribun

Artikel terkait lainnya