DEMOCRAZY.ID – Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas.
Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.
Dugaan penguburan ikan dalam keadaan hidup memicu respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan membuka diskusi tentang etika terhadap hewan dalam Islam.
Lantas, bagaimana hukum mengubur ikan hidup dalam Islam?
Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.
Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengubur ikan hidup dalam Islam? Berikut ulasan lengkapnya.
Mengutip NU Online dan sumber lainnya, mengubur ikan atau hewan dalam keadaan masih hidup tidak diperbolehkan, bahkan bisa masuk kategori haram jika jelas menimbulkan penyiksaan.
Hal ini karena tindakan tersebut menyebabkan kematian yang lambat dan menyakitkan, sehingga bertentangan dengan prinsip kasih sayang dalam Islam.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai rahmatan lil ‘alamin, yaitu kasih sayang untuk seluruh alam, termasuk hewan.
Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang menimbulkan penderitaan yang tidak perlu pada makhluk hidup sangat dihindari.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap kebaikan kepada makhluk hidup akan mendapatkan pahala.
Dalam hadis disebutkan:
“Dalam setiap perbuatan baik terhadap makhluk yang bernyawa ada pahalanya.” (HR. Bukhari no. 2234, Muslim no. 2244)
Mengubur ikan hidup-hidup jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut.
Selain menyiksa, cara ini juga tidak memenuhi standar kesejahteraan hewan karena memperpanjang penderitaan sebelum mati.
Meski tujuan seperti menjaga lingkungan atau membasmi hama bisa dianggap baik, cara yang digunakan tetap harus benar dan tidak menyiksa.
Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan.
Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.
Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan.
Hal ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan juga penting dalam Islam.
Namun, ada aturan penting yang harus dipatuhi. Cara membunuhnya harus baik dan tidak menyiksa.
Rasulullah SAW mengajarkan bahwa jika seseorang harus membunuh hewan, maka lakukanlah dengan cara terbaik, yaitu cepat dan tidak menimbulkan rasa sakit berkepanjangan.
Selain itu, tidak semua hewan boleh dibunuh sembarangan. Ada beberapa jenis hewan yang pada dasarnya dilarang untuk dibunuh kecuali jika benar-benar mengganggu, seperti semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad.
Jika ada hewan yang mengganggu, langkah terbaik adalah mengusir atau memindahkannya terlebih dahulu. Jika tidak berhasil, baru boleh dibunuh, namun tetap dengan cara yang tidak menyiksa.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait hukum mengubur ikan hidup dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Sumber: Suara