DEMOCRAZY.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru.
Desakan pemakzulan mulai disuarakan dengan dalih persoalan konstitusional dan etika politik.
Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih mendorong penyelesaian melalui mekanisme hukum dan konstitusi, termasuk meminta DPR RI mengkaji temuan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengamat kebijakan publik, Said Didu, menilai langkah pemakzulan Gibran tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai manuver politik.
Ia mengaitkannya dengan upaya mengakhiri apa yang disebutnya sebagai kerusakan moral dan etika bangsa selama praktik politik dinasti Joko Widodo.
Said Didu juga menyerukan agar masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik bersatu mendorong pemakzulan Gibran.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengakhiri persoalan moral dan etika dalam perebutan jabatan politik.
Seruan itu menempatkan polemik ijazah Gibran dalam perdebatan yang lebih luas, yakni soal etika kekuasaan, pertanggungjawaban pejabat publik, dan batas antara kritik politik dengan mekanisme konstitusional.
Namun, desakan pemakzulan tetap harus dibedakan dari proses hukum yang menjadi dasarnya.
Pernyataan politik maupun aspirasi masyarakat tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian wakil presiden.
Proses tersebut harus merujuk pada ketentuan konstitusi dan prosedur yang berlaku.
Presiden PKS Almuzzammil Yusuf mengatakan partainya memahami aspirasi masyarakat yang meminta adanya tindak lanjut atas putusan MK terkait polemik yang dikenal sebagai Ijazah Gate.
Menurut Almuzzammil, persoalan tersebut perlu disikapi melalui jalur hukum dan konstitusional, bukan semata-mata menjadi bahan pertarungan politik.
Pernyataan itu disampaikan ketika Almuzzammil menerima audiensi aliansi masyarakat sipil di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah tokoh, antara lain Ray Rangkuti, Effendi Ghazali, Ubaidillah Badrun, serta perwakilan advokat dan organisasi mahasiswa.
“PKS memahami aspirasi berbagai elemen masyarakat yang ingin agar putusan MK ditindaklanjuti secara hukum dan konstitusional. Jadi, permintaan itu memang sesuatu yang wajar dalam iklim demokrasi,” ujar Almuzzammil.
Ia mengatakan PKS akan menyalurkan aspirasi tersebut melalui Fraksi PKS di DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.
Komisi II dan Komisi X disebut sebagai komisi yang perlu menelaah persoalan itu sesuai dengan bidang kewenangannya.
“DPR perlu mengkaji dan menindaklanjuti temuan MK sebagai bagian dari menjalankan fungsi pengawasan. Kami akan membawa aspirasi masyarakat ke DPR RI melalui Fraksi PKS untuk dikaji di komisi terkait, Komisi II dan Komisi X,” kata Almuzzammil.
Sikap tersebut membuka ruang bagi DPR untuk membahas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Meski demikian, tindak lanjut parlemen tetap harus dibedakan dari proses pemakzulan.
Penggunaan hak pengawasan DPR, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus atau penggunaan hak angket, memiliki prosedur dan konsekuensi hukum tersendiri.
Perdebatan mengenai ijazah Gibran kini bersinggungan dengan pertanyaan tentang sejauh mana putusan MK dapat menjadi dasar bagi lembaga negara untuk mengambil tindakan lanjutan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau keputusan politik DPR.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam konstitusi, proses pemeriksaan melalui MK, serta tahapan pengambilan keputusan di DPR dan MPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap upaya menghubungkan polemik ijazah Gibran dengan pemakzulan perlu menjelaskan secara terang dasar hukum, objek pelanggaran, dan hubungan antara temuan MK dengan alasan pemberhentian yang diatur dalam konstitusi.
Tanpa penjelasan tersebut, desakan pemakzulan berisiko berhenti sebagai slogan politik.
Sebaliknya, apabila terdapat persoalan hukum yang relevan, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti, dan melalui lembaga yang berwenang.
Almuzzammil berharap polemik Ijazah Gate tidak hanya berujung pada perseteruan antarkelompok politik.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Mari kita ambil pelajaran dari polemik dan kegaduhan Ijazah Gate ini agar proses dan penyelenggaraan pemilu ke depan lebih baik,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa PKS menempatkan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sebagai persoalan yang perlu dikaji melalui institusi negara.
Namun, sejauh mana DPR akan membawa persoalan tersebut ke pembahasan formal masih bergantung pada proses internal fraksi, mekanisme parlemen, dan penilaian terhadap dasar hukum yang tersedia.
Di tengah menguatnya tuntutan politik, persoalan utamanya bukan hanya apakah Gibran perlu dimintai pertanggungjawaban, melainkan juga apakah tuntutan tersebut memiliki dasar konstitusional yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Pada akhirnya, kredibilitas proses ini akan ditentukan oleh kejelasan bukti, ketepatan penggunaan mekanisme hukum, dan kemampuan lembaga negara membedakan antara aspirasi politik dengan pelanggaran yang dapat dibuktikan secara hukum.