Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus: 3 Perwira dan 1 Bintara

Terkuak! Ini Tampang 4 Anggota BAIS Penyerang Andrie Yunus 3 Perwira dan 1 Bintara

DEMOCRAZY.ID – Wajah atau tampang empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai terungkap.

Foto para pelaku itu tertuang dalam dokumen investigasi independen bertajuk “Operasi Teror dan Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Andrie Yunus” yang dibagikan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Keempat pelaku yang kekinian berstatus terdakwa tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.

Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prastia (NDP), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Lettu Sami Lakka (SL), dan Serda Edi Sudarko (ES).

“Empat pelaku versi Puspom TNI,” tulis TAUD dalam dokumen tersebut.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah sebelumnya memastikan proses persidangan akan digelar secara terbuka dan menghadirkan langsung para terdakwa.

“Nanti akan terlihat, di sidang kan akan juga dihadirkan. Dan ini akan dilakukan, sekali lagi akan terbuka dan kita profesional,” ujar Aulia saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Susunan Majelis Hakim

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kekinian juga telah menetapkan susunan majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

Juru Bicara pengadilan, Endah Wulandari, menyebut seluruh tahapan administrasi telah rampung.

“Sudah, sudah ada penetapan majelis hakimnya untuk sidang nanti,” ujar Endah, Selasa (21/4/2026).

Perkara bernomor 55/K/207/AL-AU/IV/2026 itu akan dipimpin hakim ketua Fredy Ferdian Isnartanto dengan dua hakim anggota, Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026.

Dalam persidangan, selain menghadirkan empat terdakwa, pengadilan juga akan memeriksa delapan saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil.

Berkas perkara yang dilimpahkan pada 13 April 2026 turut memuat sejumlah barang bukti penting terkait serangan terhadap Andrie Yunus.

Aparat penegak hukum memastikan proses persidangan akan berjalan ketat dan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

Sumber: Suara

Artikel terkait lainnya