DEMOCRAZY.ID – Peneliti Luke Susilo mempertanyakan alur dokumen dalam proses penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Ia menilai, jika persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan ijazah, kementerian terkait seharusnya menjadi fokus pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Luke Susilo melalui kanal YouTube Refly Harun.
Ia merujuk pada pernyataan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, yang disebut pernah menyatakan bahwa Gibran hanya mengirimkan dua surat penyetaraan, yakni terkait pendidikan SMK UTS di Australia dan pendidikan S1 dari Bradford.
Menurut Luke, karena surat penyetaraan tersebut merupakan produk kementerian, Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menelusuri dokumen yang diterima kementerian dari pemohon sebagai dasar penerbitan surat tersebut.
“Karena surat itu adalah produk dari kementerian, ya memang betul MK harusnya menanyakan kepada kementerian, kementerian itu mendapatkan dokumen apa dari Gibran,” kata Luke, dikutip Kamis (29/10/2026).
Ia mempertanyakan apabila pemeriksaan justru diarahkan pada pemanggilan pihak sekolah.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar penyetaraan semestinya dapat ditelusuri melalui administrasi kementerian.
Luke menjelaskan, dokumen yang digunakan kementerian untuk menyetarakan ijazah berasal dari berkas yang diserahkan pemohon, bukan langsung dari pihak sekolah.
“Karena balik lagi, alur manajemen datanya, dokumen-dokumen yang digunakan oleh kementerian untuk menyetarakan ijazah adalah dokumen yang didapatkan dari pemohonnya, bukan dari sekolahnya,” sambungnya.
Luke kemudian memaparkan sejumlah dokumen yang disebut telah diterima kementerian dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Dokumen tersebut, menurut penjelasannya, meliputi transkrip nilai, certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, serta enrollment atau dokumen pendaftaran.
Selain itu, terdapat dokumen pendukung lainnya, seperti paspor dan visa pelajar.
“Pemohonnya mengirimkan apa? Ya, itulah yang Kementerian sudah ceritakan di sidang MK,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti transkrip nilai yang disebut telah diterima kementerian.
Menurut Luke, masih ada sejumlah hal yang ingin diketahui lebih lanjut, termasuk nilai yang tercantum dalam dokumen akademik tersebut.
“Diterima transkrip nilai dengan nilai yang ada, yang fail, yang kita penasaran juga berapa yang fail ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Luke mempertanyakan sejauh mana informasi mengenai dokumen akademik yang menjadi dasar penyetaraan dapat ditelusuri.
Namun, pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proses penyetaraan ijazah Gibran.
Selain dokumen akademik, Luke turut menyoroti keberadaan surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang, menurut penjelasannya, tidak tercantum dalam daftar periksa dokumen atau checklist.
Ia mengatakan, ketiadaan dokumen tersebut dalam daftar periksa telah dikonfirmasi kepada pihak KBRI.
Luke juga menyebut pihak KBRI menyatakan tidak memiliki data terkait Gibran, baik di Singapura maupun Australia.
“Tapi ada surat-surat dari KBRI yang itu memang tidak ada di checklist-nya dan sudah dikonfirmasi juga ke KBRI bahwa memang tidak pernah ada data terkait Gibran, baik di Singapura maupun di Australia,” tuturnya.
Luke kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan daftar periksa dokumen yang disebut tidak memuat surat dari KBRI.
Ia juga menyinggung keterangan dari pihak pendidikan yang, menurut penjelasannya, menyatakan tidak memiliki data terkait persoalan tersebut.
Bagi Luke, kesesuaian antara keterangan mengenai daftar dokumen dan pernyataan pihak terkait merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam menelusuri persoalan penyetaraan ijazah tersebut.
“Jadi memang matching kalau checklist itu kosong, surat dari KBRI, dan pihak atas pendidikan juga menyatakan memang tidak punya data,” katanya.
Lebih lanjut, Luke menyinggung konsep persesuaian dalam konteks hukum pidana.
Ia memandang kesesuaian antara keterangan dan dokumen yang dibicarakan sebagai salah satu aspek yang patut dicermati.
“Itu apa tuh kalau dalam konteks pidana, persesuaian ya, ada persesuaian seperti itu,” ujar Luke.
Pernyataan Luke tersebut menjadi bagian dari sorotannya terhadap alur administrasi dan dokumen yang disebut digunakan dalam proses penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, keterangan yang disampaikannya tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya proses penyetaraan tersebut.
[FULL VIDEO]